Tapaktuan, KBBACEH.news – Terkait surat terbuka Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi kepada Kapolda Aceh telah di responsif oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Saya ucapkan terimakasih, Surat Tebuka saya kepada Kapolda telah disahuti dengan cepat secara By Phone oleh Polda Aceh,” kata Teuku Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (11/9/2022) malam.
Hal ini lanjutnya, juga telah ia kroscek via Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Rajabul Asra HM SH.
“Hasil pembicaraan saya dengan Kasat Reskrim AKP Rajabul Asra HM, menurut beliau supaya polisi tidak dianggap semena-mena dalam pelaksanaan proses hukum di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, maka DLH atau Kabid Kekayaan Daerah (Aset) BPKD diminta segera membuat laporannya,” ucapnya.
Bila pihak Pemkab melalui DLH atau Kabid Kekayaan Daerah BPKD Aceh Selatan membuat laporan Polisinya maka hari Itu juga pihak terlapor akan mereka tangkap.
Kepada Teuku Sukandi, Kasat Reskrim AKP Rajabul Asra HM menyampaikan bahwa pihaknya tegas dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Buktinya pada tanggal 3 September 2022 lalu, begitu ada laporan masyarakat tentang BBM Ilegal maka polisi segera bergerak dan pelaku telah diamankan dengan beserta barang bukti 2,2 ton lebih BBM.
“Maka tentu saya sebagai bagian masyarakat tindakan cepat dan tepat polisi dalam sebuah proses hukum itulah bahagian animo tinggi masyarakat pada Polisi Republik Indonesia untuk menegakkan hukum di Republik ini,” pungkasnya. (Tim/Red).