Tapaktuan, KBBACEH.news – Tim Panitia Khusus (Pansus) IV Bidang Pembangunan DPRK Aceh Selatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 menemukan tumpukan limbah medis infeksius di TPA Pasie Rasian, Kec. Pasie Raja, Jum’at (10/6/2022).
Ketua Pansus IV LKPJ Tahun Anggaran 2021, Hadi Surya STP MT kepada wartawan mengatakan, limbah medis dalam kantong hitam yang dibuang di lokasi TPA tersebut sudah menyalahi aturan.
“Ini sebuah pelanggaran, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Prosedur yang kami pahami soal limbah medis itu telah dikelola oleh pihak ketiga,” katanya.
Ia melanjutkan, pembuangan limbah medis, tidak boleh sembarangan, bisa jadi pidana kalau sumbernya dari rumah sakit atau puskesmas yang telah kontrak dengan pihak ketiga.
“Untuk konteks ini, kami menyayangkan kebrobrokan kinerja Kepala DLHK Aceh Selatan, logikanya begini, kami hanya 10 menit di lokasi bisa menemukan tumpukan limbah itu,” ungkapnya.
Bahkan ia menyatakan kepala Dinas yang kabarnya dua hari yang lalu telah berkunjung ke TPA tetapi tidak respon terhadap limbah medis berserakan disitu.
“Hal ini sudah sepantasnya kami sampaikan bahwa Kadis DLH itu lengah dalam mengemban tugas atau patut diduga ada pembiaran yang terstruktur dan masif karena info yang kami dapat hal ini telah sering terjadi,” bebernya.
Ia juga menyebutkan ini merupakan fenomena yang serius, jangan hanya selimuti kinerja sebatas gotong royong di pusat kota, hal itu domainnya masyarakat, BUMG dan atau pihak kecamatan dan pemerhati lingkungan.
‘Seharusnya DLH Aceh Selatan fokus saja dulu dengan tupoksi utamanya, baru hal-hal yang lainnya. Karena semua orang tahu bahwa limbah medis apalagi limbah infeksius tidak boleh dibuang sembarangan,” paparnya.
Tim Pansus IV LKPJ anggaran 2021 juga meminta kepada pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki persoalan limbah medis yang ditemukan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Pasie Rasian tersebut.
“Karena pembuangan sembarangan limbah medis sembarangan dapat dikategorikan dalam dugaan pelanggaran tindak pidana karena ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Temuan tersebut harus dipandang serius, maka politisi dari Partai Gerindra itu meminta harus ada investigasi lebih lanjut dari para pihak.
‘Kemudian kami juga meminta kepada Pimpinan DPRK untuk membentuk tim investigasi atau memperpanjang rangkaian kegiatan Pansus guna menginvestigasi temuan yang in,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pihak pengumpul sampah di TPA, diduga limbah medis itu berasal dari dalam kantong sampah rumah tangga rumah sakit.
“Dugaan awal limbah itu dari kantong sampah rumah sakit, maka dipandang perlu investigasi lebih lanjut terhadap manajemen lingkungan pengelolaan limbah rumah sakit, saya tidak mau bicara lebih jauh tentang itu, karena itu merupakan domainnya Komisi III,” pungkasnya. (IS/Red).