Tapaktuan, KBBACEH.news – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Rajudin, buronan (DPO) perkara tindak pidana KDRT, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 10.15 WIB.
Terpidana Rajudin Bin M Nur ditangkap dikediamannya di Gampong Sawang Ba’u Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), oleh Tim Tabur Kejati Aceh setelah 1 tahun 4 bulan menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim SH kepada wartawan mengatakan, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Abdya untuk diamankan.
“Pada pukul 14.00 WIB Tim Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bergerak membawa Terpidana ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk di eksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan,” sebutnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 113K/Pid.Sus.2021 Tanggal 24 Februari 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT dengan pidana penjara 3 bulan.
Kesempatan itu ia menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada,” demikian tegas Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim. (IS/Red).