KBBAceh.News | JAKARTA — Pemerintah memiliki tenggat untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 21 November mendatang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.
Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa kenaikan UMP tahun depan tak boleh kurang dari 6,5%. Persentase tersebut merupakan besaran kenaikan UMP 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2026 seharusnya berkisar pada angka 7,77%. Angka ini juga merupakan bentuk kompromi dari tuntutan awal KSPI sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Besaran rata-rata UMP di Tanah Air pada 10 tahun terakhir cenderung meningkat, meskipun besaran persentase kenaikan tiap tahunnya berbeda-beda.
Dalam menentukan kenaikan UMP 2025, misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan satu angka yakni 6,5% yang berlaku di 38 provinsi.
Kebijakan tersebut berbeda dengan kenaikan UMP 2024 yang bergantung kondisi makroekonomi tiap provinsi. Sebagai contoh, UMP Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,5%, sedangkan Aceh naik 1,38%.
Kenaikan UMP satu dekade terakhir juga turut dipengaruhi situasi nasional, seperti pandemi Covid-19. Pada 2021 misalnya, Kemnaker menetapkan tidak ada kenaikan UMP, meskipun sejumlah provinsi masih memberlakukan kenaikan.
2016: Rp1.967.572
2017: Rp2.074.151 (naik 5,42%)
2018: Rp2.268.874 (9,39%)
2019: Rp2.455.662 (8,23%)
2020: Rp2.672.371 (8,83%)
2021: Rp2.687.724 (0,57%)
2022: Rp2.729.463 (1,55%)
2023: Rp2.923.309 (7,1%)
2024: Rp3.113.360 (6,5%)
2025: Rp3.315.762 (6,5%)
(Sumber, Bisnis.com)