KBBAceh.News | Jakarta – Tragedi Kilometer 50 (KM 50) yang terjadi pada 7 Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek tetap menjadi luka mendalam bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Peristiwa ini, yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang belum terungkap secara tuntas. Penyelidikan yang telah dilakukan dianggap hanya seremonial, bahkan dianggap sebagai “dagelan hukum” yang melecehkan keadilan. M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dilupakan. Ia menyoroti dugaan keterlibatan Irjen Fadil Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, dalam merancang skenario yang menyesatkan publik. Dengan munculnya bukti-bukti baru, seruan untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban Fadil Imran semakin menggema.
Peristiwa KM 50 bermula dari penguntitan rombongan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh aparat Polda Metro Jaya dalam konteks penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, situasi berujung pada penembakan yang menewaskan enam laskar FPI. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa empat dari enam korban masih hidup di rest area KM 50 sebelum akhirnya ditembak dalam mobil polisi, sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai unlawful killing.
Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini diproses melalui pengadilan pidana, namun hingga kini pengusutan dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Laporan Komnas HAM hanya berujung pada proses hukum yang terbatas, sementara dugaan pelanggaran HAM berat yang seharusnya ditangani melalui mekanisme peradilan HAM tidak ditindaklanjuti. Bagi keluarga korban, hal ini menjadi bukti bahwa negara seolah menutup mata terhadap kejahatan serius yang merenggut nyawa enam warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Keluarga korban Tragedi KM 50 terus bersuara menuntut keadilan. Mereka menilai proses hukum yang selama ini berjalan hanyalah formalitas tanpa substansi. Persidangan yang digelar untuk dua oknum polisi dinilai jauh dari kata adil, karena hanya menyentuh pelaku lapangan dan tidak menyinggung aktor intelektual di balik tragedi.
Orang tua dan kerabat korban berulang kali menggelar doa bersama, aksi tabur bunga, dan konferensi pers untuk mengingatkan publik bahwa darah anak-anak mereka belum mendapatkan keadilan. Mereka juga menuntut dibentuknya Tim Pencari Fakta Independen yang benar-benar memiliki mandat kuat untuk membuka rekayasa kasus, mengungkap rantai komando, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan HAM.
Dalam berbagai kesempatan, keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak menuntut balas dendam, melainkan keadilan yang nyata. “Anak kami bukan kriminal, mereka adalah pengawal Habib Rizieq yang gugur membela kehormatan,” ungkap salah satu keluarga korban.
Tragedi KM 50 memicu gelombang kemarahan luas di kalangan umat Islam. Organisasi masyarakat, ormas Islam, dan tokoh ulama menilai peristiwa ini sebagai bentuk represifitas negara yang melampaui batas. Demonstrasi dan aksi solidaritas digelar di berbagai daerah untuk menuntut pengungkapan kasus secara transparan.
Front Persaudaraan Islam (FPI) yang lahir sebagai penerus semangat FPI sebelumnya menegaskan bahwa KM 50 adalah simbol kezaliman rezim. Laskar yang gugur disebut sebagai syuhada, dan nama mereka terus disebut dalam berbagai aksi dan ceramah keagamaan sebagai pengingat atas kejahatan negara yang belum ditebus.
Selain itu, organisasi mahasiswa, LSM hak asasi manusia, hingga kelompok buruh juga ikut menyuarakan keadilan untuk KM 50. Mereka menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian, maka akan membuka jalan bagi praktik impunitas aparat keamanan di masa depan.
Salah satu tuntutan utama yang terus bergema adalah pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI). Tim ini dinilai penting karena penyelidikan internal kepolisian dianggap tidak kredibel dan sarat konflik kepentingan. Keterlibatan lembaga independen, tokoh masyarakat, akademisi, dan Komnas HAM dalam sebuah tim pencari fakta diyakini mampu membuka tabir yang selama ini ditutupi.
Seruan ini juga diperkuat oleh tokoh politik, aktivis, dan pakar hukum yang menilai bahwa kasus KM 50 harus diproses melalui jalur pengadilan HAM. Pasalnya, unlawful killing terhadap warga sipil yang tidak bersenjata dan berada dalam penguasaan aparat adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Jika negara tidak bersungguh-sungguh, maka Indonesia akan dicap gagal dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Kepolisian, hingga kini dinilai masih belum menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan tragedi KM 50. Pernyataan resmi pemerintah yang menyebut bahwa kasus ini sudah ditangani secara hukum dianggap tidak cukup, karena proses hukum yang berjalan tidak pernah menyentuh aktor-aktor utama.
Aparat kepolisian pun kerap menolak tuduhan bahwa mereka melakukan pelanggaran HAM berat. Namun, sikap defensif ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi kebenaran.
Nama Irjen Fadil Imran yang terus disebut dalam berbagai laporan dan pernyataan publik menjadi simbol tuntutan pertanggungjawaban. Masyarakat menuntut agar ia diperiksa secara terbuka dan jujur, bukan malah diberi promosi jabatan yang dianggap sebagai bentuk impunitas. (Sumber, Rubrik Depok)