KBBAceh.News | Jakarta – Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar mengaku memberikan informasi baru saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/12/2025).
Dikutip dari Kompas.com Zarof kemarin diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Salah satu informasi yang disampaikannya kepada penyidik KPK yakni terkait aliran uang yang disita Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi terkait nominal uang yang terkait dengan pembicaraan tersebut, Zarof membenarkan besarannya mencapai Rp 1 triliun.
“Wah, enggak (sampai Rp 2 triliun). Iya (lebih dari Rp 1 triliun),” ujarnya.
Meski demikian, Zarof tak menjelaskan secara detail modus aliran uang yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait dengan Hasbi Hasan yang pernah menjadi anak buahnya.
“15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan ya, Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu,” ucap dia.
Sementara itu, KPK masih menutup rapat informasi baru yang diperoleh dari pemeriksaan Zarof Ricar. KPK menyatakan, detail informasi tersebut belum bisa dibuka kepada publik.
“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan dalam pemeriksaan hari ini (Senin) yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan kan sama-sama dalam perkara dugaan pengurusan perkara,” ujarnya.
Meski demikian, Budi juga mengatakan, penyidik mendalami keterangan Zarof terkait percakapannya dengan Hasbi Hasan yang ditemukan KPK dalam barang bukti elektronik.
“Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan saudara HH (Hasbi Hasan) dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” ujarnya.
Zarof Ricar sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
Pada 12 November 2025, MA menolak Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. (Red)