PNS yang terlibat pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau korupsi, dapat diberhentikan dengan status tidak hormat. Kondisi ini membuat hak pensiun gugur.
KBBAceh.News | Jakarta – Banyak yang beranggapan bahwa setiap PNS otomatis berhak atas gaji pensiun setelah purna tugas.
Padahal, menurut regulasi seperti UU Nomor 11 Tahun 1969, ada kondisi tertentu yang membuat seorang PNS kehilangan hak pensiunnya.
Mengetahui hal ini penting agar para PNS bisa merencanakan masa depan keuangan mereka dengan lebih matang.
Hak pensiun PNS diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
– UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
– PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS
– Peraturan teknis dari BKN dan Kementerian PANRB yang mengatur batas usia pensiun, masa kerja, serta pemberhentian PNS.
Namun, dari aturan-aturan ini, ada pengecualian yang membuat seorang PNS bisa kehilangan hak pensiun mereka.
1. Mengundurkan Diri Sebelum Memenuhi Syarat
PNS yang memutuskan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai usia dan masa kerja pensiun minimal, umumnya tidak mendapatkan gaji pensiun.
2. Diberhentikan Karena Pelanggaran Berat
3. Meninggal Dunia Sebelum Masa Pensiun Aktif
Bila PNS meninggal dunia sebelum memenuhi syarat usia atau masa kerja pensiun, hak pensiun untuk dirinya tidak berlaku.
Namun, ahli waris mungkin berhak atas pensiun janda/duda atau tunjangan kematian sesuai aturan.
4. Diangkat Kembali Setelah Pensiun
Bagi PNS yang sudah pensiun lalu diangkat kembali menjadi pejabat negeri, pembayaran pensiun lamanya bisa dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pemangkasan Struktur atau Reorganisasi Tanpa Memenuhi Syarat
PNS yang diberhentikan karena perampingan organisasi namun belum memenuhi syarat usia atau masa kerja minimal juga berpotensi kehilangan hak pensiun penuh.
Menjadi PNS memang menawarkan jaminan keuangan di masa tua lewat gaji pensiun.
Namun, tidak semua PNS otomatis mendapatkannya, seperti 5 kategori yang disebutkan di atas (Red)