Tapaktuan, KBBAceh.news -Kabupaten Aceh Selatan adalah rumah tangga bagi segenap warga masyarakat Aceh Selatan, apa bila dalam sebuah rumah tangga sudah mulai menunggak membayar tagihan rekening listriknya maka dapat dipastikan rumah tangga tersebut dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja
Tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di bayar dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan PPJ dibayar oleh masyarakat kabupaten Aceh Selatan secara Include kedalam tagihan rekening listrik nonsubsidi masyarakat yang setiap bulan langsung dibayar oleh masyarakat ke PT PLN yang kantor Cabangnya berada di Gampong Jambo Apha kecamatan Tapaktuan
Setelah tagihan rekening listrik dibayar masyarakat secara penuh pada bulan yang bersangkutan, maka PT PLN pusat menghitung dan memisahkan PPJ yang dibayar oleh masing-masing daerah tersebut secara cermat dan akurat, setelahnya PPJ tersebut dikembalikan via transfer ke rekening BPKD Bahagian Pendapatan di seluruh Indonesia
Setelah PPJ di kembalikan via transfer ke rekening BPKD Aceh Selatan maka via Dinas Perhubungan dibayarkan kembali tagihan listrik PJU ke PT PLN melalui Dinas Perhubungan kabupaten Aceh Selatan
Rumit dan sedikit sulit masyarakat awam untuk memahami alur pembayaran rekening listrik di republik ini
Tapi itulah nyatanya birokrasi di negara kita Indonesia tercinta ini, karena menyelesaikan sesuatu yang sulit dan berbelit tentu akan menghasilkan duit yang namanya “Hak pungut” (Hak pungut atau hak tagih dibolehkan oleh peraturan perundang undangan) yang di berikan kepada petugas pemungut lapangan via Bahagian Pendapatan BPKD kabupaten Aceh Selatan yang akan di bagi secara “Proporsional”
Solusi pada Pemda Aceh Selatan kami tawarkan untuk mengurangi beban biaya pembayaran tagihan rekening listrik penerangan lampu jalan umum adalah :
Semua lampu penerangan jalan umum yang selama ini memakai lampu biasa atau lampu konvensional diganti dengan lampu LED (Light Emitting Diode) yang dapat mengefisiensi 40% enerji dan tentu akan menghemat biaya atau akan terjadi efisiensi anggaran biaya 40% juga
Selanjudnya Pemda juga mesti menerapkan sistim Meterisasi dalam penerangan lampu jalan umum karena selama ini kabupaten Aceh Selatan tidak pakai Meterisasi akibatnya PT PLN Cabang Aceh Selatan menghitung pemakaian arus listrik berdasarkan titik api yang ada (tidak peduli hidup atau mati arus di titik api tiang lampu jalan) yang di catat PT PLN adalah berapa jumlah titik api yang ada
(T.Sukandi For-PAS)