PT. ALIS : “Izin Hak Guna Usaha (HGU) Sedang Dalam Proses”

PT. ALIS : “Izin Hak Guna Usaha (HGU) Sedang Dalam Proses”
Staf Manejer PT ALIS, Budi Harjo sedang menjelaskan mekanisme persyaratan Izin HGU di Tapaktuan  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan – Terkait pemberiataan selama ini dibeberapa media online PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT. ALIS) garap lahan belum memiliki HGU. Pihak manajemen PT ALIS tidak membantah bahwa memang pihak perusahaan belum memiliki Izin GHU, namun perlu kami luruskan bahwa Izin HGU sudah pada tahap pengurusan.

Hal tersebut terungkap pada saat jumpa pers dengan awak media di Tapaktuan pada Kamis, 17/07/2025. Pihak perusahaan PT ALIS melalui perwakilannya Budi Harjo mengatakan, untuk mendapatkan Izin HGU maka kami harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai bahan kelengkapan sehingga Izin HGU itu bisa dikeluarkan.
Adapun dokumen yang sudah kami miliki saat ini, UKL-UPL dikeluarkan 01 Mei 2024. PKKPR yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2024,. pertimbangan Teknis 18 September 2024, oleh kepala Dinas Pertanian perkebunan Aceh, perizinan berbasis resiko dikeluarkan tanggal 20 september 2024 dan Perestujuan Rencana kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan disetujui Bulan Desember 2024.

“Semua dokumen ini kami lakukan tahap pertahap dari mulai rekom desa sampai pada persetujuan rencana ini keluar sebagai dokumen untuk proses HGU dikeluarkan, memang benar bahwa kami belum memiliki HGU tetapi tahapan yang kami lakukan adalah bagian dari proses untuk langkah selanjutnya”, Sebut Budi

Terkait bahwa lahan sedang kami garap sekarang masuk dalam kawasan Suaka marga Satwa singkil, sudah turun kelokasi kami pada tanggal 7 Juli 2025 dan tidak terdapat dalam pemetaan itu masuk dalam kawasan Suaka marga Satwa singkil seperti yang diasumsikan.
Terkait PT.Aceh Lestari Indo Sawita berkewajiban memenuhi kewajiban untuk plasma 20 persen, kami sudah duduk dengan masyarakat dari kedua desa untuk membentuk koperasi yang akan mengelola lahan prasma yang mencapai 270 Hektar, dan itu akan kita lakukan begitu HGU kami sudah keluar sebagai landasan kami untuk pengolahan lebih lanjut. Pada intinya tahapan dengan masyarakat sudah kami lakukan, dan itu boleh dikomfirmasikan kepada masyarakat setempat, sebutnya.

Lebih lanjut, mengenai lahan yang diasumsikan bahwa kami pihak PT ALIS sudah menggarap lahan, itu tidak benar lokasi yang kami bersihkan sekarang sebanyak 40 Hektar itu adalah lokasi pembibitan, itu kami lakukan mengantisipasi kemungkinan di saat HGU kami keluar, bibit sudah siap kami adakan, sehingga waktu HGU keluar lahan kami garap bibitnya sudah siap tanam.

“Harapan kami kepada pemerintah untuk bisa memberikan izin HGU kami bisa dikeluarkan segera sehingga tidak terjadi asumsi yang bukan-bukan terhadap perusahaan, dan kami meminta kepada masyarakat mohon dukung kami yang sedang berinvestasi disini, dan kami pastikan tidak ada tahapan yang kami langgar, sejauh ini kami lakukan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Piungkasnya. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar