Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” Kena Royalti ??? Begini Jawaban Istana

Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” Kena Royalti ??? Begini Jawaban Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai meninjau geladi bersih upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025)  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi penjelasan mengenai kabar pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ yang juga dikenakan royalti.

Prasetyo menyatakan, akan mencari jalan keluar, mengingat lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan dalam setiap acara.

“Justru di situ harus kita cari jalan keluarnya. Indonesia Raya setiap dinyanyikan di tempat manapun, di event apapun, kemudian di situ ada kewajiban royalti kan tampaknya agak sulit juga,” ujar Prasetyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Namun, saat ditanya apakah itu artinya lagu Indonesia Raya tidak perlu dikenakan royalti, Prasetyo juga tidak membenarkan.

“Ya jangan langsung seperti begitu, lagi dicari rumusannya gitu,” ucap dia.

Pengenaan royalti kepada lagu Indonesia Raya ini dikemukakan oleh PSSI.

Menurut Prasetyo, pihaknya akan berdiskusi intens dengan Kementerian Hukum yang membawahi LMKN.

“Kita cari jalan keluar terbaiknya lah, supaya apa yang tadi terjadi di PSSI tentunya harus kita cari jalan keluar. Nanti kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan. Tapi, terus terang sedang kita cari jalan keluarnya,” imbuh Prasetyo. (Sumber, Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar