Resmi! Masa Jabatan Kepala Sekolah Kini Hanya 8 Tahun, Ini Aturan Lengkap Permendikdasmen Terbaru

Resmi! Masa Jabatan Kepala Sekolah Kini Hanya 8 Tahun, Ini Aturan Lengkap Permendikdasmen Terbaru
Gambar Ilustrasi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Kabar terbaru bagi para guru dan kepala sekolah!

Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Aturan ini membawa perubahan besar terhadap sistem penugasan dan masa jabatan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Masa Jabatan Kepala Sekolah Dipangkas

Jika sebelumnya kepala sekolah dapat menjabat hingga 16 tahun (4 periode), kini dibatasi menjadi 8 tahun atau dua periode saja.

Setiap periode tetap berlangsung selama 4 tahun.

Langkah ini diambil untuk membuka kesempatan regenerasi bagi guru lain agar bisa berkarier sebagai kepala sekolah dan menghadirkan kepemimpinan baru yang lebih segar.

Kepala Sekolah Lama Dikembalikan ke Tugas Guru

Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua periode, akan dikembalikan ke tugas semula sebagai guru atau diberikan jabatan lain sesuai kebutuhan daerah.

Proses transisi ini dilakukan bertahap agar tidak mengganggu layanan pendidikan.

Tujuan dan Dampak Positif Kebijakan

Tujuan utama aturan ini adalah menciptakan kepemimpinan adaptif, membuka regenerasi, dan meningkatkan kualitas manajemen pendidikan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem pendidikan menjadi lebih dinamis, efektif, dan berkelanjutan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!