KBBAceh.News | Jakarta – Kabar terbaru bagi para guru dan kepala sekolah!
Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Aturan ini membawa perubahan besar terhadap sistem penugasan dan masa jabatan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Jika sebelumnya kepala sekolah dapat menjabat hingga 16 tahun (4 periode), kini dibatasi menjadi 8 tahun atau dua periode saja.
Setiap periode tetap berlangsung selama 4 tahun.
Langkah ini diambil untuk membuka kesempatan regenerasi bagi guru lain agar bisa berkarier sebagai kepala sekolah dan menghadirkan kepemimpinan baru yang lebih segar.
Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua periode, akan dikembalikan ke tugas semula sebagai guru atau diberikan jabatan lain sesuai kebutuhan daerah.
Proses transisi ini dilakukan bertahap agar tidak mengganggu layanan pendidikan.
Tujuan utama aturan ini adalah menciptakan kepemimpinan adaptif, membuka regenerasi, dan meningkatkan kualitas manajemen pendidikan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem pendidikan menjadi lebih dinamis, efektif, dan berkelanjutan. (Red)