Gaji, Kontrak, Tunjangan, THR, Gaji 13, Pakaian dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji, Kontrak, Tunjangan, THR, Gaji 13, Pakaian dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – PPPK Paruh Waktu wajib tahu berikut ini gaji, kontrak, tunjangan, THR dan jam kerjanya.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.

Saat ini pengadaan PPPK Paruh Waktu sudah memasuki tahapan pelantikan di sejumlah instansi.

Berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pentapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, besaran gaji akan dicantumkan dalam SK pengangkatan.

Skema pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara umum didasarkan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi Diktum ke-1 KepmenPAN-RB 16/2025.

“PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” bunyi Diktum ke-14 KepmenPAN-RB 16/2025.

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan didapatkan pegawai setelah mulai bekerja. Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu akan mulai aktif setelah melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

PPPK Paruh Waktu nantinya akan dikontrak setidaknya 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi diangkat sebagai pegawai paruh waktu sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025.

Berikut beberapa hal yang wajib diketahui PPPK berdasar hasil pembekalan di sejumlah instansi:

1. Masa perjanjian PPPK Paruh Waktu setiap 1 tahun diperpanjang

2. Pelantikan akan di lakukan di bulan Desember (tanggal nanti di info lebih lanjut)

3. Pakaian saat pelantikan akan di info 1 minggu sebelum hari pelantikan

4. TMT 1 Oktober 2025, spmt 1 Januari 2026, habis kontrak 30 September 2026

5. PPPK Paruh waktu mulai bekerja menjadi paruh waktu Januari 2026

6. Gaji yang diterima adalah upah minimum yang berlaku di wilayah / gaji terakhir saat menjadi alih daya

7. PPPK Paruh waktu tetap membuat skp harian, skp bulanan, skp tahunan dengan uraian di sesuaikan dengan jabatan di SK

8. PPPK Paruh waktu tidak mendapatkan tpp / tunjangan, tidak mendapatkan gaji berkala

9. PPPK Paruh waktu diusulkan untuk mendapat thr dan gaji 13 setelah 1 tahun masa kerja

10. Untuk pakaian korpri dan keki sesuai aturan UU ASN diwajibkan punya karena kita sudah termasuk ASN

11. Untuk pencairan BPJS sedang dikoordinasikan oleh bkpp dan bpjs

12. PPPK Paruh waktu tetap mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama

13. PPPK Paruh waktu boleh mendaftar cpns / bumn / bumd setelah mendapat izin dari opd.

14. Absensi di wajib senin – jumat karena di UPT berangkat pagi jadi absen wajib pake yang pagi.

15. PPPK Paruh waktu akan mendapatkan potongan gaji jika absensi tidak tertib.

(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar