Kemenag Terapkan Kuota Prioritas Lansia Haji KBB, 65 Orang Usia 81 Tahun ke Atas Siap Berangkat

Kemenag Terapkan Kuota Prioritas Lansia Haji KBB, 65 Orang Usia 81 Tahun ke Atas Siap Berangkat
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Bandung – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan akan memprioritaskan calon jemaah haji lanjut usia (lansia) untuk keberangkatan tahun depan. Kebijakan ini diterapkan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur distribusi kuota prioritas lansia di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, H. Enjah Sugiarto, menjelaskan bahwa Jawa Barat mendapat alokasi 1.482 orang Kuota Prioritas Lansia Haji KBB, dan 65 di antaranya berasal dari Kabupaten Bandung Barat.

“Sebanyak 65 orang itu merupakan jemaah yang telah mendaftar setidaknya lima tahun sebelumnya. Usia termuda di antara mereka adalah kelahiran 12 Januari 1945 atau sekitar 81 tahun,” ujar Enjah, Kamis (20/11/2025).

Sosialisasi dan Dampak Perubahan Jadwal

Setelah keputusan prioritas lansia ini diterbitkan, Seksi PHU Kemenag KBB langsung bergerak cepat. Mereka melakukan sosialisasi kepada para Kepala KUA kecamatan, termasuk memberikan pendampingan intensif untuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta jemaah yang terdampak kebijakan baru ini.

Enjah menyampaikan, perubahan distribusi Kuota Prioritas Lansia Haji KBB ini membawa dampak pada sejumlah jemaah yang sebelumnya diproyeksikan berangkat pada 2026. Mereka kini harus bersabar menunggu hingga tahun 2027 atau bahkan 2028.

“Banyak jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengikuti bimbingan manasik. Kami memohon maaf atas perubahan mendadak ini di masa transisi pengelolaan penyelenggaraan haji,” katanya.

Penurunan Kuota Jawa Barat dan Perubahan Skema

Perubahan kebijakan ini juga sejalan dengan turunnya kuota haji reguler untuk Jawa Barat pada tahun 2026. Dari total 38.723 jemaah pada 2025, kuota Jabar turun menjadi 29.643 orang pada 2026.

Secara khusus, Kabupaten Bandung Barat mengalami penurunan signifikan, dari 1.066 jemaah menjadi hanya 130 jemaah. Hal ini terjadi karena kebijakan baru Kemenhaj menetapkan kuota haji reguler berdasarkan daftar tunggu nasional, bukan lagi proporsi penduduk muslim per kabupaten/kota.

“Kebijakan baru Kemenhaj menetapkan kuota haji reguler berdasarkan daftar tunggu, bukan lagi proporsi penduduk muslim,” jelas Enjah dalam pernyataan sebelumnya. Skema ini diterapkan untuk menegakkan prinsip first come, first serve (siapa yang lebih dulu mendaftar akan lebih dahulu berangkat), guna mengatasi ketimpangan antar daerah. (Sumber, Galamedianews)
Bagikan:

Tinggalkan Komentar