Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi menyatakan memang buruk pelayanan di Disdukcapil Kab. Aceh Selatan.
“Hal ini berdasarkan penelusuran yang saya lakukan di Disdukcapil Aceh Selatan tersebut,” kata Teuku Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, kesalahan tersebut terdapat di Kasi Pelayanan Akte Kematian yang merangkap tiga jabatan, Jabatan Kasi Kelahiran, orangnya sudah meninggal dunia dan jabatan Kasi Perkawinan orangnya sudah pensiun.
“Dari tiga jabatan yang di rangkap oleh satu orang ini berdampak dengan sangat buruknya pelayanan di Disdukcapil Aceh Selatan. Dua jabatan Kasi Kelahiran dan Kasi Perkawinan Disdukcapil, sampai dengan hari ini masih kosong,” ucapnya.
Bahkan lebih buruk lagi, ternyata secara person Kasi Kelahiran yang diberikan wewenang memangku tiga jabatan itu tidak mampu menjalankan tupoksinya.
Dikarenakan rendahnya etika moral S
sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga sebagai pelayan masyarakat di tambah lagi kemampuan manajerialnya di anggap sangat rendah.
“Oleh karena itu sudah selayak dan sepantasnya Kasi ini di Nonjobkan oleh usernya. Sebagai pemerhati, kami dari awal sudah ingatkan tentang kekosongan jabatan Kasi di Didukcapil ini pada Pemkab untuk segera di isi kembali,” paparnya.
Selain itu, ia juga menyarankan kepada ASN jangan hanya terpaku pada aturan hukum yang berlaku itu, secara teksbook karena semua aturan itu dilaksanakan penuh dengan kebijaksanaan.
“Pemahaman sebagai dolusi yang dapat saya tawarkan bahwa bagi siapapun yang mengurus Akte Kelahiran dan Kematian atau surat – surat lainnya di Disdukcapil Alapakah itu KTP atau Kartu Keluarga atau lainnya boleh di wakilkan pada siapapun,” sarannya.
Berhubungan dengan Akte Kelahiran bagi para orang Tua atau Lansia bila Surat Nikah orang tua dari para Lansia ini tidak ada atau saksi dari Lansia ini sudah Almarhum atau Almarhumah atau saksi lainnya tidak ada yang lebih Tua dari yang bersangkutan maka syarat surat Keterangan itu cukup di keluarkan oleh Kepala Gampongnya saja.
Solusi lebih sederhananya lagi para Lansia ini dalam mengurus Akte Kelahirannya atau surat – surat lainya yang berhubungan dengan Disdukcapil maka serahkan saja semua urusan itu oada Keuchik masing – masing.
“Karena Keuchik itu di antara tugas dan fungsinya adalah memang mengurus urusan masyarakatnya malahan Keuchik bila mengurus urusan masyarakatnya dari gampong ke kecamatan apa lagi ke kabupaten di biayai oleh dana Desanya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG),” pungkasnya. (IS/Red).