“Ada Apa di Balik UKL-UPL PT Gayo Mineral Resources”? GRB Soroti Dugaan Permainan Petinggi Daerah

“Ada Apa di Balik UKL-UPL PT Gayo Mineral Resources”? GRB Soroti Dugaan Permainan Petinggi Daerah
Poto masyarakat Pantan Cuaca yang ikut menghadiri acara ramah tamah yang dilakukan oleh pihak PT GMR  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Gayo Lues – Polemik keberadaan tambang di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat setempat. Bahkan kembali menuai sorotan. Pasalnya PT Gayo Mineral Resources (GMR ) yang sudah beroperasi selama satu tahun delapan bulan lamanya sejak awal dinilai minim sosialisasi melakukan sosialisasi. Namun mereka tetap mendirikan kantor dan fasilitas pertambangan di wilayah tersebut.

Melalui masyarakat setempat, yang mayoritas sebagai petani dan pekebun, menyampaikan penolakan keras, karena mereka sangat khawatir usaha tani, lingkungan, dan ruang hidup generasi mendatang akan terancam. Akan tetapi suara penolakan lantang tersebut seringkali diabaikan dan bahkan dituding bermuatan politik atau sekadar kepentingan pribadi.

Sementara itu, pihak perusahaan lebih memilih melakukan sosialisasi tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada 28 Juli 2025, tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca. Anehnya, Pemda justru menyatakan dukungan terhadap keberadaan tambang tersebut.

Menanggapi kondisi ini, LSM Gayo Rimba Bersatu (GRB) lewat siaran pers nya yang di terima KBBAceh.News (27/8) menyoroti kelengkapan dan keabsahan dokumen UKL-UPL PT Gayo Mineral Resources. Berdasarkan pengamatan GRB, laporan semester I tahun 2025 seharusnya sudah disampaikan ke DLH Gayo Lues, namun hingga kini belum ada laporan terbaru sejak semester I tahun 2024.

Selain itu, GRB menemukan dugaan ketidaksesuaian penyebutan ruang lingkup dan lokasi kegiatan eksplorasi dalam dokumen perusahaan dengan wilayah administrasi desa yang tercantum pada SK Menteri LHK Nomor 6452 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kenapa bisa ada kekeliruan serius dalam dokumen resmi yang disahkan menteri? Faktanya, wilayah administrasi tempat perusahaan beroperasi berbeda dengan yang tercantum dalam SK Menteri,” tegas Fitryan Umyuddin (Koordinator Base 1) dan Bayhaqi (Koordinator Base 2) dari GRB.

Landasan Hukum

GRB menegaskan bahwa sikap perusahaan dan lemahnya pengawasan Pemda bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22–36 mengenai kewajiban UKL-UPL dan Amdal.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 96–100 yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kewajiban lingkungan hidup.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur detail pelaporan UKL-UPL secara berkala.

PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, yang menjadi acuan dalam perizinan lingkungan.

Desakan GRB

Atas temuan tersebut, GRB mendesak Pemda Gayo Lues untuk segera:

Mengevaluasi seluruh dokumen izin PT Gayo Mineral Resources.

Memastikan perusahaan melengkapi laporan UKL-UPL sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian lokasi eksplorasi dengan SK Menteri LHK.

Mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca yang menolak tambang.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan nasib ribuan petani Pantan Cuaca dan ruang hidup generasi mereka dalam 30 tahun ke depan,” tegas GRB.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!