KBBAceh.News | Jakarta – Beberapa waktu terakhir, publik kembali dikejutkan oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk politisi senior Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut tak hanya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan perdebatan hukum dan politik di ruang publik.
Pasalnya, pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hasto, yang dikenal sebagai Sekjen PDI Perjuangan, sebelumnya tersangkut perkara terkait penyalahgunaan kewenangan yang dinilai merugikan negara.
Namun, dengan adanya amnesti, segala akibat hukum atas perbuatan pidananya kini dihapuskan.
Hal ini menuai berbagai respon, mulai dari dukungan atas dasar rekonsiliasi politik hingga kritik keras yang mempertanyakan independensi sistem hukum.
Untuk memahami lebih jauh, penting bagi masyarakat mengetahui apa itu sebenarnya amnesti, bagaimana mekanismenya, serta apa dampaknya terhadap hukum dan keadilan.
Apakah amnesti sama dengan grasi, abolisi, atau rehabilitasi? Apa dasar hukum pemberiannya, dan siapa yang berwenang memutuskannya?
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa:
“Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindakan pidana tertentu, yang menghapus perbuatan pidana beserta akibat hukumnya.
Berbeda dari grasi yang hanya mengurangi atau menghapus hukuman tetapi tidak menghapus status pidananya, amnesti menghapus semuanya, baik status pelaku sebagai terpidana maupun catatan pidananya.
Landasan hukum lebih teknis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang menyebutkan, bahwa pemberian amnesti biasanya dilakukan dalam konteks kepentingan politik nasional, seperti rekonsiliasi atau stabilitas negara.
Pemberian amnesti tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Presiden.
Berdasarkan konstitusi dan undang-undang, prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Presiden mengusulkan pemberian amnesti,
2. DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan,
3. Jika disetujui, Presiden mengeluarkan keputusan resmi.
Hal ini menjadikan proses pemberian amnesti tidak hanya bersifat eksekutif, tetapi juga melibatkan fungsi pengawasan legislatif melalui persetujuan DPR.
Dalam kasus ini, Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti, dan DPR RI telah menyetujui permohonan tersebut, sehingga status pidana Hasto kini resmi dihapuskan.
Secara prinsip, amnesti diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
– Mewujudkan rekonsiliasi nasional,
– Menyelesaikan konflik politik atau sosial secara damai,
– Menanggapi perubahan sistem pemerintahan atau arah kebijakan nasional,
– Mengatasi ketimpangan hukum yang bersifat substansial, seperti pasal karet atau peraturan bermasalah.
Kasus Hasto, jika dilihat dari sisi ini, kemungkinan besar dikaitkan dengan upaya politik untuk membangun rekonsiliasi antara kelompok-kelompok politik besar pasca pemilu 2024.
Namun, alasan resmi dari Presiden belum sepenuhnya diungkapkan kepada publik, sehingga menimbulkan spekulasi dan kritik.
Meskipun demikian keputusan pemberian amnesti kepada Hasto menimbulkan sejumlah kritik.
Sebagian pihak menilai langkah ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum, karena bisa ditafsirkan sebagai penyelamatan tokoh politik tertentu.
Lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah pengamat hukum juga mempertanyakan dasar pertimbangan presiden, yang dinilai kurang transparan dan minim akuntabilitas.
Namun, di sisi lain, para pendukung langkah tersebut menyebut bahwa amnesti merupakan langkah politik sah yang bisa mempercepat konsolidasi nasional, apalagi jika pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif atau politis, bukan kriminal murni. (Red)