KBBAceh.News | Tapaktuan – Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara secara implisit (secara isyarat) bahwa ASN dilarang rangkap jabatan
Hal tersebut disampaikan T.Sukandi Ketua For-PAS kepada KBBAceh.News Rabu, 12/11/2025, ia mengatakan bahwa seorang wartawan dilarang secara etika rangkap jabatan apapun untuk menjunjung tinggi integritas dan independensi profesi jurnalistik berdasarkan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bukti Surat Permohonan Permintaan Bantuan (dok.ist)
“Konon lagi ASN yang rangkap jabatan jadi wartawan serta sekaligus menjadi peminta-minta sumbangan yang tentu hal ini sangat memalukan lembaga Aparatur Sipil Negara dan mencoreng nama baik lembaga wartawan itu sendiri”, sebut T. Sukandi
Berdasarkan keterangan Jonhanis Bintang di media sinar pagi Indonesia edisi, selasa11/11/2025 dengan judul berita, Wartawan ya Wartawan dan ASN ya ASN serta beliau dengan jelas menyatakan tidak menemukan ada UU yang melarang ASN rangkap jabatan jadi wartawan
Yang lebih memalukan lagi beliau katakan dengan Tampa beban bahwa, “masalah minta bantuan ya itu hak wartawan masing-masing”
Lebih lanjut, pernyataan Johanis Bintang sebagai ASN ini bukan hanya sudah mengangkangi etika moral PNS tetapi beliau secara isyarat sudah tidak menghargai bupati sebagai atasan dan administrator pemerintahan kabupaten Aceh Selatan
Maka pernyataan Johanis Bintang di salah satu media online tersebut sudah dapat di jadikan bukti hukum serta bukti material hukum lainnya tentang surat permohonan beliau minta bantuan yang telah viral di berbagai media WhatsApp
“Maka tentu kita apresiasi sikap Bupati yang menyatakan bahwa akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan, hanya saja kita pernyataan bupati ini mesti dapat di implementasikan oleh perangkat yang dibawahnya, bila Pemda tidak melakukan tindakan tegas dan nyata maka ini akan menjadi bahan cemoohan daerah lain atas lemahnya tata kelola pemerintahan Aceh Selatan dan Johanis Bintang ini akan pensiun di Desember 2026”, tutup T. Sukandi (Red)