Bripka Rohmat Tak Dipecat Usai Lindas Ojol Affan hingga Tewas, Ini Pertimbangan Kompolnas

Bripka Rohmat Tak Dipecat Usai Lindas Ojol Affan hingga Tewas, Ini Pertimbangan Kompolnas
Konferensi pers sidang etik Bripka Rohmat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Bripka Rohmat, sopir mobil rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol), tidak mendapatkan sanksi pemecatan. Berdasarkan hasil Komite Kode Etik Polri (KKEP), ia dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa jabatan.

Anggota Kompolnas, Ida Oetari, menjelaskan alasan pemberian sanksi tersebut setelah menimbang beberapa faktor, salah satunya terkait titik blind spot pada kendaraan taktis Brimob saat insiden 28 Agustus 2025.

Anggota Kompolnas lainnya, M Choirul Anam, menambahkan bahwa analisa video insiden yang beredar menunjukkan posisi korban terlalu dekat dengan mobil rantis sehingga masuk ke dala titik blind spot.

“Ada dua isu sebenarnya, yang pertama jarak antara mobil rantis dengan almarhum. Ternyata ada jarak, jadi tidak ditabrak terus jatuh. Dia memang jatuh dulu,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Anam itu.

“Kalau di video ini, ya potongannya ini gak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga. Itu gak kelihatan makanya ya dia bablas gitu,” lanjutnya.

“Jarak inilah yang sebenarnya posisi yang penting yang juga menentukan apakah itu ada proses melihat. Apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis ataukah dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis,” timpal Cak Anam.

Saat itu, korban hendak pulang setelah mengantar makanan di Bendungan Hilir namun terjebak kericuhan demonstrasi. Terkait insiden itu, Komite Kode Etik Polri menyatakan Bripka Rohmat terbukti tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan korban jiwa.

“Hasil sidang menyatakan terduga pelanggar bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga menyebabkan korban jiwa bernama saudara Affan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Atas pelanggaran tersebut, Bripka Rohmat dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Bidpropam Mabes Polri. Selain itu, ia juga didemosi atau diturunkan pangkatnya sesuai sisa masa dinas.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” tambah Trunoyudo.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), Kompol Kosmas Kaju Gae sudah lebih dulu menjalani sidang etik. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri karena keterlibatannya dalam kasus yang sama.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar