Tapaktuan, KBBACEH.news – Diduga menyerobot lahan milik warga, pengerjaan jalan Pasie Lembang – Kedai Rundeng, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan, dihentikan sementara.
Informasi dihimpun dari warga, penghentian sementara itu karena belum tuntasnya proses ganti rugi sebagian tanah dilokasi, khususnya di Dusun Suka Makmur, Gampong Keudai Rundeng.
“Di Gampong Keudai Rundeng, pengerjaannya sudah dihentikan sementara. Sampai ada niat baik pihak pelaksana menyepakati ganti rugi lahan yang telah diserobot tersebut,” ungkap warga yang menolak disebut namanya kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Warga Gampong Keudai Rundeng tersebut juga menyebut, sedangkan dilokasi di luar Gampong Keudai Rundeng, pengerjaannya tetap berlangsung.
Juga berdasarkan informasi dari pemilik lahan, pihak Kecamatan Kluet Selatan sedang mencari solusi terkait pembebasan lahan dimaksud.
“Namun sampai saat ini pihak pelaksana atau rekanan belum pernah duduk dengan masyarakat yang keberatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kluet Selatan, Moeriadi SE ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya sedang mencari solusi terbaik terkait pembebasan lahan masyarakat.
“Kita menghargai hak-hak masyarakat, namun langkah upaya solusi terbaik tetap kita lakukan demi kemashalatan umum,” ucapnya.
Langkah mencari solusi tersebut lanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Bupati Tgk. Amran.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak PUPR dan Dinas Pertanahan. Hal itu tetap kita dilakukan demi mencari solusi terbaik,” sebutnya.
Moeriadi juga menyebut, pengerjaan dilokasi yang menjadi keluhan warga, untuk sementara waktu ditunda, sambil menunggu sampai ada solusi terkait pembebasan lahan.
“Sedangkan, pada lokasi yang tidak menjadi kendala, tetap terus dipacu pekerjaannya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pengerjaan jalan Pasie Lembang – Keudai Rundeng tersebut merupakan proyek sumber DOKA Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang dikerjakan PT. Benteng Kuala Tuha Mandiri, sepanjang 7 kilometer dengan anggaran Rp. 3,8 miliar lebih.
Proyek DOKA tersebut berupa pelebaran badan jalan dan pengerasan, meliputi dari Gampong Pasie Lembang, Indra Damai, dan Gampong Kedai Rundeng.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan, M. Yunus ST ketika dikonfirmasi melalui Kabid Binamarga Redmelis ST membenarkan ada komplain dari sejumlah warga.
“Ya, tetapi lahan tersebut telah dibebaskan oleh negara sejak lama. Proyek tersebut bersumber dari DOKA Tahun 2021, pelaksanaan pelebaran dan pengerasan jalan Pasie Lembang – Kedai Rundeng.
“Pelaksanaan pelebaran jalan di Gampong Pasie Lembang, dan pengerasan jalan dari Gampong Indra Damai hingga ke Gampong Kedai Rundeng,” sebutnya.
Sedangkan, PPTK pada PUPR Aceh Selatan, Tarmizi menambahkan, proyek DOKA tahun 2021 tersebut adalah untuk membangun jalan alteri yang menghubungkan ke jalan negara Tapaktuan – Subulussalam.
“Badan jalan dikiri kanan yang mengenai lahan warga itu, lebih kurang 1,5 meter, totalnya 3 meter. Pembangunannya berdasarkan hasil kesepakatan warga. Juga berdasarkan DED tahun 2020,” imbuhnya. (IS/Red).