Kutacane, KBBACEH.news- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah usai menggelar sidang lanjutan terhadap komisioner Komisi Indenpenpen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) yang berlangsung di Banda Aceh Senin (8/5/23).
“Sidang yang digelar ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya, atas dugaan kode etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KIP Agara, atas perekrutan petugas pemilu yakni PPK dan PPS, yang terindikasi menyalahi mekanis serta dalam perekrutan petugas pemilu tersebut ada terjadi dugaan suap untuk kelulusan seleksi PPK dan PPS nominal uangnya mencapai puluhan juta rupiah perorang,” kata Fajriansyah lewat siaran persnya yang diterima KBBACEH.news, di Kutacane.
“Alhamdulilah untuk sidang kedua atau sidang lanjutan, yang digelar DKPP RI atas pelanggaran kode etik Komisioner KIP Aceh Tenggara telah selesai hari ini dan berjalan sesuai dengan harapan,” ucapnya lagi.
BACA JUGA : DKPP RI Gelar Sidang Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIP Aceh Tenggara Di Banda Aceh
Fajriansyah melanjutkan, pelaksanaan sidang di mulai sejak pukul 10.00 Wib, sampai dengan pukul 15.10 wib. Sidang berlangsung selama 5 jam. Yang lagsung di hadiri oleh Majelis hakim DKPP RI dari Jakarta di ruang sidang Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.
“Materi sidang bisa kita saksikan bersama bukti-bukti yang sudah kita sampaikan di hadapan hakim, sidang yang digelar secara sah bermaterai dan di legalisi oleh Pos Indonesia. Dengan harapan semoga hasil keputusan sidang lanjutan ini nantinya bisa membuahkan hasil serta dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat luas dan kita semua. Karena sidang lanjutan ini merupakan sebuah harapan kita yang terakhir untuk sarana keadilan,” paparnya.
Kemudian, sambungnya lagi, banyak harapan masyarakat Aceh Tenggara khususnya bagi calon PPK dan PPS yang sudah terzalimi selama ini berharap kepada hakim sidang untuk bersikap adil dan tegas dalam memberikan keputusan nanti.
“Kami sangat yakin semua yang sudah kami serahkan bukti dan kesaksian dapat merupakan pertimbangan bapak hakim yang mulia. Supaya bagi komisioner KIP Aceh Tenggara yang melanggar kode etik, dapat menjadi efek zera bagi mereka,” harap Fajriansyah.
Ia menyatakan, melalui siaran pers ini, pihaknya ingin menyampaikan bahwa, selaku pelapor/pengadu tidak punya kepentingan dalam kasus ini, karena bukan merupakan cadangan untuk petugas pemilu baik PPK maupun PPS. Serta bukan juga sebagai salah satu cadangan komisioner KIP setempat.
“Namun ini adalah merupakan bentuk rasa tanggung jawab saya sebagai Bupati ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, yang merupakan lembaga sosial kontrol, dalam hal ini saya terpanggil dan tertantang untuk melakukan pembuktian di hadapan majelis hakim DKPP RI,” ungkapnya.
Fajriansyah menjelaskan, bahwa kecurangan benar telah terjadi dalam rekrutmen petugas pemilu di Agara, serta ada indikasi mereka yang memanipulasi data hasil wawancara , seleksi PPK dan PPS. Kemudian juga ada indikasi pungutan liar (pungli) yang tidak sesuai dengan prosedur, yang mana sudah di atur dalam PKPU No. 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc pemilihan Umum, pemilihan Gubernur, wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
“Saya juga ucapkan banyak terimakasih kepada insan Pers yang terus mengawal/memberitakan kasus ini sampai saat ini kita doakan semoga keputusan nantinya seperti yang kita harapkan,” tandasnya. (Hidayat/Red).