Dugaan Pungli Terhadap Tenaga PPPK Agara Oleh Oknum Pegawai BKPSDM Mencuat

Dugaan Pungli Terhadap Tenaga PPPK Agara Oleh Oknum Pegawai BKPSDM Mencuat
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Kutacane, KBBACEH.news – Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kabupaten Aceh Tenggara (Agara), kini mencuat di kalangan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KBBACEH.news belum lama ini dari sumber yang layak dipercaya, bahwa dugaan pungutan liar itu dilakukan oleh oknum pegawai BKPSDM  setempat mencapai Rp 500 ribu rupiah per orang kepada peserta yang lulus seleksi sebagai tenaga kontrak atau pegawai PPPK khususnya tenaga guru SD dan SMP dan tenaga kontrak kesehatan.

Sedangkan modus operandi yang di lakukan oleh mereka, melalui beberapa oknum guru inisial HKY cs, setelah uang tersebut di pungut, mereka langsung menyerahkan kepada oknum petinggi di kantor BKPSDM setempat.

“Ya setiap guru yang lulus sebagai tenaga PPPK SD dan SMP harus membayar biaya 500 ribu rupiah per orang. Sedangkan uang yang diserahkan tanpa kwitansi atau biaya ilegal. Jika uang tidak diberikan kepada orang yang kepercayaan oknum petinggi BKPSDM setempat, maka semua berkas dokumen pengajuan NIP ataupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga kontrak PPPK mereka persulit,” ungkap sumber yang diminta namanya untuk dirahasiakan oleh media KBBACEH.news.

Menanggapi adanya praktek dugaan pungli di kantor BKPSDM Agara, M Purba SH, selaku pengamat hukum mengatakan, bahwa perbuatan menerima pungli termasuk pidana suap.

“Memang belum lama ini, terkait adanya dugaan pungli terhadap sejumlah tenaga kontrak PPPK khususnya tenaga guru SD dan SMP sempat mencuat yang muncul di media sosial sebuah photo menunjukkan adanya praktek dugaan pungli dalam photo itu,” sebut M. Purba di Kutacane, Sabtu (14/5/2023).

Menurutnya, pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.Ingat! Menerima Pungli Termasuk Pidana Suap

“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” bebernya.

Oleh sebab itu pihaknya sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum melalui tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk secepatnya bisa mendalami dugaan ini, karena tim Saber Pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.

“Jika memang terbukti ada perbuatan pungl, maka harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku . Guna untuk memberikan efek zera terhadap mereka,” tegas M Purba.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Tenggara Masudin, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp nya mengatakan, bahwa tidak ada pungli terhadap semua tenaga kontrak PPPK khususnya tenaga guru SD dan SMP maupun tenaga kontrak kesehatan yang lulus sebagai tenaga PPPK.

“Itu tidak benar,” jelasnya singkat. (Hidayat/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar