Banda Aceh, KBBAceh.news – H. Asmauddin, SE resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR Aceh fraksi Partai Demokrat. Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 ini digelar dalam rapat paripurna DPRA Senin, (26/6/2023) di Gedung Utama DPRA.
Mantan Pj Wali Kota Subulussalam tahun 2007-2008 ini menggantikan T Sama Indra dari Fraksi Partai Demokrat yang menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Selasa (7/2/2023) lalu.
Bupati Aceh Selatan periode 2013-2018 itu meninggal dunia pukul 17.30 WIB saat dalam masa pengobatan di RS milik Pemerintah Aceh itu.Sesuai dengan undang-undang pemilu dijelaskan yang akan menggantikan posisi tersebut adalah orang kedua peraih suara terbanyak di daerah pilihan (dapil) tersebut.
Dalam hal ini, Asmauddin merupakan caleg peraih suara terbanyak setelah T Sama Indra di Dapil 9 Aceh pada pemilu 2019 lalu. Dari total 42,872 perolehan suara Demokrat di Dapil 9 Aceh, T Sama Indra meraup 22,556 suara atau setengah lebih. Kemudian H.Asmauddin,SE menempati posisi kedua di dapil 9 Aceh dengan perolehan suara sebanyak 4,821.
Dengan demikian, maka H.Asmauddin,SE berhak menjadi pengganti antara waktu anggota DPR Aceh pasca meninggalnya T. Sama Indra dan melanjutkan amanah rakyat Dapil 9.(Red)