Ini Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu?

Ini Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu?
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Apakah ada perbedaan pakaian dinas PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu 2025?

Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase akhir penetapan Nomor Induk (NI). Berdasarkan regulasi terbaru dan jadwal usul NI PPPK Paruh Waktu berlangsung antara 28 Agustus-30 September 2025.

Setelah tahapan NI selesai, pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada Oktober hingga November 2025, tergantung kesiapan instansi dalam mengurus SK dan agenda internal mereka.

Berdasar Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu merupakan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja berdasarkan kontrak, namun memiliki durasi jam kerja yang lebih singkat dibandingkan pegawai reguler.

Program ini hadir sebagai alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil memperoleh formasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, sehingga mereka tetap mendapat kesempatan untuk bekerja di lingkungan pemerintahan dan berkontribusi pada pelayanan publik.

Meski mirip seperti tenaga honorer, ada perbedaan mencolok PPPK Paruh Waktu dengan tenaga honorer.

1. Status

PPPK Paruh Waktu sudah memiliki status resmi sebagai ASN karena diangkat melalui perjanjian kerja dan diberikan NIP oleh BKN.

Sementara itu, tenaga honorer tetap berstatus non-ASN, tanpa perlindungan hukum atau kejelasan posisi dalam sistem kepegawaian.

2. Jam Kerja

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja sekitar empat jam per hari dan berhak atas gaji minimal setara UMP atau penghasilan terakhir saat masih honorer.

3. Tunjangan

PPPK Paruh waktu dijamin memperoleh fasilitas seperti jaminan sosial dan kesehatan. Hal ini berbeda dengan tenaga honorer yang seringkali tidak memiliki standar jam kerja maupun kepastian gaji, bahkan tanpa perlindungan kesejahteraan yang jelas.

4. Kontrak Kerja.

PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian karier yang tidak memiliki tenaga honorer.

Karena status PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka mereka juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 meski tidak penuh bekerja 8 jam setiap hari.

Tunjangan-tunjangan lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat PPPK Penuh Waktu.

6. Pakaian Dinas

Kebijakan pakaian dinas PPPK Paruh Waktu diatur melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyempurnaan pakaian ASN, serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ke-23.

Adapun rincian pakaian yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Senin dan Selasa: seragam dinas warna khaki atau sesuai aturan pemerintah daerah.

2. Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi.

3. Kamis: pakaian batik nasional atau batik khas daerah masing-masing.

4. Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim, sesuai ketentuan instansi. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar