KBBAceh.News | PEKANBARU – Gubernur Riau Abdul Wahid sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan setoran proyek dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau
Selama menjabat sebagai Gubernur lebih kurang 8 bulan, setelah dilantik Februari 2025 lalu, Abdul Wahid sudah menerima gelar Datuk Seri Setia Amanah dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Gelar tersebut secara langsung ditabalkan oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf.
Ketua Dewan Pimpinan harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, gelar jabatan Gubernur sebagai Datuk Seri Setia Amanah merupakan gelar yang melekat pada jabatan.
Sehingga menurutnya, jika yang bersangkutan sudah tidak menjalankan tugas sebagai Gubernur maka otomatis gelarnya sudah gugur.
Pencabutan gelar ini sendiri tidak perlu lagi dijemput, ataupun dicabut oleh LAM, melainkan jika sudah tidak menjalankan tugasnya maka otomatis sudah tidak bergelar lagi.
Untuk posisi Abdul Wahid sendiri ketika sudah sah ditetapkan oleh penegak hukum dan tidak menjalankan tugasnya lagi, maka gelar Datuk seri setia amanah gugur dengan sendirinya.
“Gelar jabatan Gubernur melekat ketika menjalankan tugasnya, ketika sudah tidak lagi, maka otomatis akan gugur gelarnya,”ujar Taufik Ikram Jamil.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa gelar yang diberikan bukan sekadar simbol penghormatan, melainkan bentuk amanah besar bagi seorang pemimpin.
“Perihal memberi gelar ini memang sudah menjadi tradisi umat manusia. Dalam berbagai sumber, baik lisan maupun tulisan, Melayu sebagai bangsa sekaligus suku juga amat memperhatikan gelar,” katanya dilansir dari laman Media Center Riau.
“Kita mencatat, berbagai puak di Riau memberi gelar dalam berbagai jenis, diantaranya adalah gelar karena jabatan. Gelar adat dari LAMR yang ditabalkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid, memang sudah diatur secara konkret,” jelasnya.
“Bahwa kepala daerah pada masing-masing tingkatan adalah payung panji masyarakat Melayu Riau yang bergelar Datuk Seri Setia Amanah.
Jadi, LAM mempunyai kewajiban menambahkan gelar tersebut kepada kepala daerah. Meski tetap merujuk pada kiprahnya dalam peradaban Melayu,” lanjutnya.
Penabalan gelar adat juga memiliki konsekuensi adat yang kuat, termasuk keharusan untuk menjaga kelestarian tradisi dan marwah adat Melayu.
“Dapat juga berarti, bahwa LAM akan melanggar aturan itu sendiri apabila tidak menabalkan gelar Datuk Seri Setia Amanah. Karena penabalan ini sekaligus menjadikan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Payung Panji Adat Masyarakat Melayu Riau,” ungkapnya. (Sumber, Tribunpekanbaru.com)