KBBAceh.News | Subulussalam, — Arogansi kekuasaan di tingkat desa akhirnya runtuh di hadapan hukum. Kepala Desa Bukit Alim resmi ditahan dan mendekam di balik jeruji besi setelah penyidik berhasil membongkar praktik korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan secara sistematis dan terselubung pada Selasa 16/12/2025.
Kasus ini terungkap berkat kejelian penyidik dalam menelusuri aliran dana desa yang sejak awal disamarkan melalui berbagai pos anggaran fiktif. Modus yang digunakan terbilang klasik namun licik, yakni dengan menyusun laporan administrasi seolah-olah sah dan kegiatan tercatat berjalan, padahal dana justru mengalir ke kepentingan pribadi serta pihak tertentu di luar peruntukan.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dana selubung yang dicairkan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, namun tidak pernah benar-benar dirasakan oleh warga. Sejumlah kegiatan dilaporkan seakan telah dilaksanakan, padahal di lapangan proyek fisik dikerjakan asal jadi, bahkan ada yang sama sekali tidak terealisasi.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan. Dari situlah benang kusut mulai terurai,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Anton Susilo, S.H.
Anton Susilo menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil sebagai tahanan penyidik guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya manipulasi tanda tangan, penggelembungan harga atau mark up anggaran, hingga penggunaan pihak ketiga sebagai tameng untuk menyamarkan aliran dana. Namun upaya tersebut gagal setelah dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang akhirnya membuka tabir praktik korupsi tersebut.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan kepala desa ini menjadi bukti bahwa Dana Desa bukanlah dana pribadi dan jabatan bukanlah tiket untuk memperkaya diri. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan amanah rakyat.
Pihak penegak hukum menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada satu pelaku saja. Aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami.
“Siapa pun yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas penyidik.
Masuknya Kepala Desa Bukit Alim ke balik jeruji besi menjadi pesan jelas bahwa kekuasaan tidak membuat seseorang kebal hukum. Dana desa adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat, dan setiap rupiah yang diselewengkan akan berujung pada jerat pidana. ( M Limbong )