Kutacane, KBBACEH.news– Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara (Agara), secepatnya melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (Bos), SMAN 1 Lawe Sumur, Kutacane Aceh Tenggara sejak tahun anggaran 2021-2022.
“Pasalnya kuat dugaan bahwa dalam pengelolaan keuangan Bos disekolah tersebut terindikasi tidak transparan dan tertutup dalam realisasinya. Selain itu adanya dugaan permainan di dalam dokumen SPJ Bos beberapa item kegiatan. Karena dalam beberapa item kegiatan yang bersumber dari dana Bos, ada yang tidak sesuai dengan laporan keuangan didalam dokumen SPJ Bos,” ungkap Pajri Gegoh Selian kepada KBBACEH.news di Kutacane, Kamis (4/5/2023).
Selain itu kata Pajri Gegoh Selian, indikasi lainnya, bahwa laporan realisasi dana Bos yang bersumber dari APBN pusat, tidak pernah pihak sekolah maupun bendahara menempelkan dokumen SPJ Bos di papan informasi sekolah. Hal itu sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Bos seharusnya pihak sekolah setempat wajib menempelkan dokumen SPJ Bos di papan informasi sekolah.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Distributor Jual Pupuk Diluar Zona, LSM Penjara Minta PI Cabut Izin
Selanjutnya pihak sekolah SMA negeri 1 Lawe Sumur juga setiap bulan mewajibkan setiap siswa siswi harus membayar biaya ataupun uang komite Rp 50 ribu per orang. Sehingga kita patut menduga ada dalam laporan keuangan SPJ Bos dan keuangan komite sekolah ada yang tumpang tindih.
“Sementara tujuan dari dana Bos yang digelontorkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan Nasional adalah untuk keperluan pendidikan sesuai dengan juklak dan juknis Bos untuk membantu biaya operasional sekolah secara khusus yang bernilai untuk satu orang siswa/i Rp 1.500.000,” papar Pajri Gegoh Selian.
Selanjutnya, katanya, biaya operasional sekolah non personalia, untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), serta mengurangi angka anak putus sekolah untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (afirmative action) bagi siswa miskin membebaskan (fee waive) atau membantu tagihan biaya sekolah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menganggarkan di dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biyaya besarnya kisaran dana Bos yang diberikan kepada sekolah SMA negeri/ SMK setiap siswa sebesar Rp 1 juta rupiah hingga Rp 1,9 juta rupiah per siswa.
Pajri Gegoh berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh provinsi melalui Kacabdin Aceh Tenggara, untuk segera mengevaluasi jabatan kepala sekolah SMAN 1 Lawe Sumur, dan menempatkan orang yang dianggap cocok untuk mengganti kan posisi sebagai Kepsek, ” artinya jabatan kepala sekolah itu bukan warisan akan tetapi merupakan sebuah amanah untuk memajukan pendidikan.
Sementara itu, Kepsek SMA Negeri 1 Lawe Sumur, Sabri SPd, saat ini KBBACEH.news di lokasi sekolah nya pada Kamis (4/ 5/ 23), mengatakan serta membenarkan bahwa biaya Komite di pungut Rp 50 ribu per siswa. Kemudian terkait penggunaan anggaran dana Bos, sudah berjalan dengan sesuai dengan Juklak dan Juknis sistem pengelolaan anggaran Bos.
“Karena jumlah siswa di sekolah ini cuma sedikit. Sedang kan minat untuk belajar termasuk kurang seperti belajar komputer yang sudah di tanggung dari anggaran dana Bos. Namun terlihat siswa siswi yang mau ikut les cukup sedikit,” jelasnya singkat. (Hidayat/Red).