Kutipan Pra PORPEKAB di Labuhanhaji Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Kutipan Pra PORPEKAB di Labuhanhaji Dipertanyakan Dasar Hukumnya
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan – Kebijakan pengutipan dana Rp50.000 dari setiap PNS dan PPPK di Kecamatan Labuhanhaji untuk membiayai seleksi Pra Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Pra PORPEKAB) ke-1 Aceh Selatan semakin memicu kontroversi dan kecaman publik. Kutipan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Keputusan Camat Labuhanhaji Nomor 39 Tahun 2025 tanggal 18 November 2025, dan langsung dipertanyakan dari sisi kewenangan, dasar hukum, serta transparansi penggunaannya

Tokoh masyarakat, T. Sukandi, menilai kebijakan itu bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku, Ia menegaskan pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan memungut dana dari ASN, terlebih dengan jumlah yang ditetapkan secara sepihak dan disertai batas waktu penyetoran, hal Ini Sudah Masuk Unsur Pungutan, Bukan Sumbangan, katanya

Sukandi juga dengan tegas mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut, “Ini kegiatan pemerintah, bukan acara pribadi kenapa anggaran kegiatan pemerintah dibebankan kepada ASN, Kalau wajib dan dipatok nominalnya, itu bukan sumbangan — itu pungutan. Coba cek aturan, apakah seorang camat punya kewenangan menarik uang ASN” tegasnya

Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai kebutuhan anggaran, mekanisme pertanggungjawaban, serta alasan mengapa kegiatan olahraga tingkat kabupaten justru dibiayai oleh pegawai kecamatan

“Kalau setiap kegiatan pemerintah dibiayai dengan memungut ASN, ini preseden yang sangat berbahaya. Hari ini alasan olahraga, besok bisa alasan lain. Ini pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” kritik Sukandi

Kemarahan Sukandi semakin memuncak karena kutipan itu tidak mencerminkan prinsip sukarela apa lagi dengan nominalnya ditetapkan, batas waktunya dicantumkan, dan surat edaran berasal dari pejabat struktural, sehingga pegawai berada dalam posisi tertekan

“Sumbangan sukarela boleh saja, bahkan mau Rp50 juta sekalipun tidak masalah — asalkan murni tanpa paksaan, tanpa ditentukan jumlahnya, dan tanpa tekanan jabatan. Tetapi jika sudah ditetapkan nominalnya dan diberi tenggat waktu, itu jelas pemaksaan,” tambahnya

Sukandi menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan ASN kepada ASN lainnya tidak dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku, Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan pokok :

UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor —
Pasal-pasalnya mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum, termasuk pungutan tanpa dasar hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik —
Melarang segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dalam pelayanan publik

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS — Mengatur tegas bahwa PNS dilarang melakukan pungutan tidak sah kepada sesama ASN atau masyarakat

“Pungutan atau sumbangan berapapun jumlahnya di bolehkan jika bersifat sukarela, tapi bila dilakukan oleh ASN pada ASN lainnya, dengan ditentukan jumlahnya, serta ditentukan batas waktunya, hal ini jelas melanggar UU, PP, dan aturan disiplin PNS lainnya,” tutup Sukandi. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar