KBBAceh,News | Jakarta – Perdebatan mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah Mahfud MD memberikan penjelasan hukum terbaru melalui podcast yang tayang pada 18 November 2025.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Roy Suryo cs tidak bisa diproses melalui jalur perdata, melainkan pidana.
Mahfud menegaskan bahwa perdata tidak bisa menjadi mekanisme penyelesaian karena perdata mensyaratkan adanya hubungan kontraktual maupun kerugian yang jelas.
“Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata. Perdata itu harus ada kontrak perjanjian, lalu ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan harus jelas siapa yang dirugikan,” ujar Mahfud.
Menurutnya, kasus tuduhan pemalsuan ijazah adalah perkara pidana, namun harus melalui tahapan penting terlebih dahulu: memastikan keaslian dokumen yang dituduhkan.
Ia menekankan bahwa sebuah pengadilan harus lebih dulu memutuskan apakah ijazah tersebut palsu atau tidak sebelum memproses pihak yang menuduh.
Bagi Mahfud, inti persoalan terletak pada pembuktian.
Ia bahkan menilai bahwa apabila ijazah benar-benar terbukti palsu, proses hukum terhadap pihak yang menuduh justru tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur fitnah atau pencemaran nama baik.
“Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya. Itu harus hakim yang menilai atau sidang bisa ditunda jika ada cacat formal. Silakan ajukan perkara baru,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan sebenarnya sudah diajukan ke Bareskrim, namun tidak dilanjutkan. (Sumber, Malanghits.com)