Mantan Tokoh GAM Murka 4 Pulau di Aceh Jadi Milik Sumatera Utara: Batalkan atau Kisruh

Mantan Tokoh GAM Murka 4 Pulau di Aceh Jadi Milik Sumatera Utara: Batalkan atau Kisruh
Mantan Anggota GAM sekaligus anggota DPD RI Azhari Cage ultimatum Mendagri Tito Karnavian untuk membetalkan keputusan pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh pada Sumut.   Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Mantan tokoh GAM murka Tito Karnavian tetapkan empat pulau di Aceh jadi milik Sumatera Utara.

Ia mengingatkan Mendagri untuk tidak melakukan ketidaksewenangan terhadap Aceh.

Seperti apa pernyataan lengkapnya?

Mantan anggota GAM, Azhari Cage menekankan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait empat pulau di Aceh telah salah kaprah.

Seperti diketahui, Tito Karnavian resmi menetapkan empat pulau sengketa-Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek-masuk wilayah Sumatera Utara.

“Keputusan yang salah kaprah.

Sejarah berdasarkan history, administarsi, Undang-Undang, surat tanah itu adalah miliknya Aceh,” tegas Azhari Cage dikutip dari Metro TV.

Anggota DPD RI tersebut menerangkan Pemerintah Provinsi Aceh memiliki bukti kuat baik dari segi administrasi berupa surat kepemilikan maupun sejarah.

“Bukti administrasi Aceh itu lengkap.

Dalam perundingan dengan pihak Kemendagri tidak pernah disepakati pulau tersebut menjadi milik Sumut dan tidak pernah ada penandatanganan apapun,” katanya.

Menurut Azhari, Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara hanya menyepakati batas darat, bukan laut.

“Yang dilakukan pemerintah Aceh dan Sumut adalah menyepakati batas darat.

Sedangkan batas laut belum pernah ada kesepakatan apapun.

Karena pula tersebut milik Aceh,” katanya.

Ia merinci kepemilikan empat pulau tersebut tercatat dalam surat tanah hasil keputusan Kepala Inspeksi Agraria Nomor 125.1A.1965 pada tanggal 17 Juli 1965.

“Itu Kepala Inspeksi Agraria Pak Sukirma memutuskan pulau itu dimiliki oleh orang Aceh Selatan, sebelum pemekaran Aceh Singkil,” katanya.

Ada pula bukti peta topograsi TNI AD tahun 1978, kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumut tahun 1988 dan 1992.

“Bahwa penandatangan itu dilakukan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasin disaksikan Mendargari bapak Rudini,” katanya.

“Maka dalam hal ini baik secara administrasi, sejarah itu memang benar-benar milik Aceh,” tambah Azhari.

Ia menegaskan penetapan yang dilakukan Mendagri Tito Karnavian telah salah kaprah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemekaran Aceh Singkil pada tahun 1999.

“Itu kan Undang-Undang yang menyatakan pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil,” katanya.

Azhari Cage pun menekankan ada dua aturan yang telah dilanggar Tito Karnavian.

“Pertama Undang-Undang 99, kedua adimintarsi lain termasuk kesepaatan Aceh dan Sumut,” katanya.

Mantan anggota GAM tersebut mengingatkan Tito Karnavian untuk tidak melakukan ketidaksewenangan terhadap Aceh.

“Saya ingatkan pak Mendagri dan pemerintah pusat, janganlah melakukan penzaliman terhadap Aceh.

Apakah tidak cukup darah anak bangsa yang tumpah di Aceh ini, sekarang kita sudah damai,” katanya.

Saat penandatangan MoU Hensiki, disebutkan bahwa Aceh boleh meminta apapun pada pemerintah Indonesia.

“Dulu penandatangan MoU Hensiki kesepakatan damai GAM dan Indonesia itu Aceh boleh minta apa saja selain merdeka. Hari ini jangan memperlakukan Aceh dengan sewenang-wenang. Kami sudah banyak mundur, mengalah, kami setia pada republik ini ingin bersama membangun Aceh. Tapi jangan kami sabar malah dizalimi,” tegas Azhari.

Ia menegaskan bakal berdiri di barisan paling depan bersama Pemerintah Provinsi Aceh untuk merebut kembali empat pulau tersebut.

“Saya sebagai anggota DPD RI perwakilan Aceh memang harus berdiri paling depan bersama Pemerintah Aceh untuk membela hak-hak daerah Aceh.

Kita tidak berbicara tentang di luar lingkup republik ini, yang kita bicarakan adalah batas Aceh dengan Sumut, pulau Aceh yang berada di wilayah Aceh,” katanya.

Azhari mendesak agar Mendagri Tito Karnavian segera membatalkan keputusan pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh pada Sumut.

“Saya minta kepada pihak kementerian agar SK ini dibatalkan agar tidak ada kisruh,” kata Azhari Cage.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan empat pulau di Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara telah memicu gelombang protes keras dari berbagai kalangan di Aceh.

Empat pulau itu adalah :

Pulau Panjang

Pulau Lipan

Pulau Mangkir Gandang

Pulau Mangkir Ketek

Selama ini empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh Singkil, namun kini masuk ke Sumatera Utara.

Bahkan keputusan Tito dianggap sebagai pengkhianatan terbaru dari pemerintah Indonesia terhadap Aceh pasca perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Indonesia.

Tito Karnavian berlasan bahwa keputusan empat pulau masuk Sumut sudah melalui proses panjang.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali.

Zaman lebih jauh sebelum saya,” katanya.

Ada delapan instansi yang terlibat dalam penetapan batas wilayah tersebut.

Di antaranya Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi, Oseanografi TNI AL dan Topografi TNI AD.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas menekankan empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.

“4 pula itu kewenangan Aceh. Kami punya bukti kuat, data kuat, sejak dulu kala memang punya Aceh,” kata Mualem dikutip TribunnewsBogor.com dari Metro TV.

Mualem menegaskan empat pulau secara bukti, data dan sejarah merupakan milik Aceh, bukan Sumatera Utara.

“Itu memang hak Aceh, memang dari segi apa, geografi, sejarah, segi perbatasan itu memang (punya Aceh). Ini tidak perlu kita apalagi (diperdebatkan). itu saja. alasan kuat, bukti kuat,” kata Muzakir Manaf.

(Sumber, TribunnewsBogor.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar