Mediasi di KIP Jateng gagal, Pemkot Solo tak bisa tunjukkan arsip Jokowi saat jabat wali kota

Mediasi di KIP Jateng gagal, Pemkot Solo tak bisa tunjukkan arsip Jokowi saat jabat wali kota
Dosen hukum Unissula, Muhammad Taufiq, selaku kuasa hukum pemohon Bonatua Silalahi, usai sidang mediasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) di Kota Semarang, Rabu (10/12/2025).  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News |  Semarang – Mediasi sengketa informasi publik terkait arsip administrasi Presiden Ketujuh RI Joko Widodo saat menjabat Wali Kota Surakarta resmi dinyatakan gagal.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon Bonatua Silalahi, Muhammad Taufiq, usai mediasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), seperti dilansir dari Kompas.com Rabu (10/12/2025).

Dalam perkara tersebut, termohon adalah Sekretaris Daerah Kota Surakarta selaku penyelenggara lembaga kearsipan, yang diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surakarta.

Sengketa Berawal dari Tidak Tersedianya Arsip

Taufiq menjelaskan, pihak termohon beralasan bahwa arsip administrasi Joko Widodo disimpan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta yang merupakan lembaga vertikal dan bukan bagian dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pemkot tak bisa menunjukkan arsip yang dimaksud. Ia menolak alasan tersebut dengan menyampaikan tiga argumentasi utama.

Kedua, Jokowi menjabat wali kota selama dua periode dalam rentang waktu yang panjang.

Ketiga, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Kearsipan mengatur kewajiban negara menyediakan arsip statis pejabat publik.

“Bagaimana mungkin orang yang pernah menjabat walikota lebih dari 1 periode, menjabat gubernur setengah setengah periode dan menjabat presiden, di tempat asal beliau sampai tidak ada arsipnya hanya dengan alasan Komisi Pemilihan Umum Daerah itu bukan institusi daerah,” tegasnya.

Taufiq menilai absennya arsip semacam ini dapat menciptakan preseden buruk.

“Pejabat publik itu harus transparan, akuntable dan otomatis kapabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Surakarta, Isnan Wihartanto, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menyimpan arsip milik KPU.

“Lembaga Kearsipan Daerah tidak punya kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPU. Karena KPU itu adalah lembaga vertikal,” kata Isnan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menyimpan arsip instansi daerah, organisasi perangkat daerah, dan arsip kedinasan. Karena itu, arsip administrasi terkait KPUD menjadi tanggung jawab lembaga pusat.

“Akan ada lagi sidang ajudifikasi, tapi tanggalnya belum tahu,” ujarnya.

Taufiq memastikan pihaknya akan membawa perkara ini ke tahap ajudikasi. Ia juga meminta agar KPU dihadirkan dalam persidangan agar duduk perkara menjadi jelas dan terang.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang sengketa informasi publik sepanjang 2025, termasuk perkara yang kini sudah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Surakarta. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar