MKMK putuskan Arsul Sani tidak terbukti lakukan pemalsuan ijazah

MKMK putuskan Arsul Sani tidak terbukti lakukan pemalsuan ijazah
Hakim Konstitusi, Arsul Sani (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Hakim MK, Arsul Sani, tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah.

Dengan demikian, dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik yang dikaitkan dengan pemalsuan dokumen atau dengan sengaja menggunakan dokumen ijazah pendidikan doktoral palsu untuk memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

Putusan ini didasarkan pada sejumlah temuan MKMK mengenai pemberitaan mengenai diragukannya validitas (keabsahan) ijazah pendidikan atau studi doktoral Arsul Sani sepanjang Oktober hingga Desember 2025.

Palguna mengatakan, terkait hal ini, MKMK telah melakukan rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025 usai adanya temuan yang diregistrasi Sekretariat MKMK pada 7 November 2025. Selanjutnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan pada 12 November 2025.

Sekretaris MKMK, Ridwan Mansyur, mengatakan, berdasarkan isi dari kode etik dan pedoman perilaku pada bagian pembukaan Sapta Karsa Hutama, dinyatakan kode etik dan perilaku merupakan pedoman bagi hakim konstitusi dan tolok ukur untuk menilai perilaku hakim konstitusi secara terukur dan terus-menerus. Dalam kasus ini, lingkup kewenangan Majelis Kehormatan berkenaan dengan perbuatan Arsul Sani sebagai hakim terduga dalam penggunaan dokumen yang diduga tidak asli untuk digunakan sebagai salah satu syarat menjadi hakim konstitusi.

“Majelis Kehormatan tidak sedang memeriksa perkara dengan mengukurnya berdasarkan unsur-unsur delik berkenaan dengan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlebih, kemudian menjatuhkan sanksi pemidanaan bila pelaku terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur sebagai delik pidana,” kata Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar