Oknum Honorer DLH Aceh Selatan  Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Hukum Pidana 

Oknum Honorer DLH Aceh Selatan  Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Hukum Pidana 
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Ketua Harian  Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh Teuku Sukandi menyatakan, oknum honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan  Joni Pinem diduga telah melakukan pelanggaran hukum pidana.

“Ya, yang bersangkutan atau si JP itu bukan saja sekedar melakukan pelanggaran disiplin melainkan patut  diduga juga telah melanggar hukum pidana,” kata Teuku Sukandi dalam sebuah pernyataan tegasnya di Tapaktuan, Sabtu (6/8/2022).

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Kepala DLH Aceh Selatan agar segera memecat si Joni Pinem secara tidak hormat dan segera diumumkan ke media cetak maupun elektronik. 

Bila Kepala DLH tidak segera mengambil tindakan tegas atau tidak melakukan klarifikasi atas status si Joni Pinem ini apakah si Joni masih pegawai honorer atau bukan. 

“Maka akibatnya boleh jadi sebagian masyarakat akan menilai DLH Ikut serta melindungi si Joni yang diduga pencuri kambing ini,”  tegasnya. 

Selain itu, Teuku Sukandi juga meminta kepada pihak terkait yang mewakili Pemkab Aceh Selatan agar mengklarifikasi supaya masyarakat tidak apriori atau berburuk sangka.

“Serta menduga bahwa Pemkab Ikut serta melakukan kejahatan secara bersama-sama dengan meminjam pakaikan kendaraan roda empat milik Pemkab  itu pada si Joni Pinem dengan dugaan kendaraan roda empat ini telah di pergunakannya untuk mencuri kambing,” ketusnya. 

Teuku Sukandi juga menghimbau kepada masyarakat umum agar waspada dan berhati – hati. Jika ada melihat atau mengetahui keberadaan si Joni Pinem ini segera laporkan ke pihak kepolisian. 

“Karena  si Joni Pinem ini statusnya telah menjadi terlapor yang telah dua kali dipanggil via surat panggilan oleh Reskrim Polres Aceh Selatan, tetapi si Joni Pinem belum juga hadir ke Mapolres Aceh Selatan,” tandasnya. (Tim/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar