Oknum Keuchik Titi Pajang Diduga Korupsi Dana Desa, Ini Penjelasan LSM Penjara

Oknum Keuchik Titi Pajang Diduga Korupsi Dana Desa, Ini Penjelasan LSM Penjara
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Aceh Tenggara.KBBAceh.News – Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Titi Panjang, kecamatan Babussalam kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022 diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum, Pada Kamis (14/9/2023).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga pemantau kinerja aparatur negara (PENJARA), Pajri Gegoh Selian mengatakan bahwa realisasi beberapa item kegiatan dana desa yang tertuang dalam dokumen APBDes tahun 2022 digunakan tidak transparan serta tidak sesuai dengan peruntukan.

“Sehingga anggaran dana desa tahun 2022 diduga banyak yang menyimpang, Warga setempat pun berharap ketimpangan itu patut untuk didalami oleh pihak berwenang,” Ujar Pajri Gegoh Selian

Pajri Gegoh Selian kepada kbbaceh.news menjelaskan bahwa banyak pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan desa langsung dimonopoli oleh oknum kepala desa itu sendiri.

“Alhasil, terkait hal itu banyak kalangan warganya mencurigai adanya praktek terselubung antara oknum kepala desa dengan pihak tertentu, gura untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu,” Pajri Gegoh Selian.

Selain itu, Dana Desa ratusan juta rupiah setiap tahunnya dikucurkan oleh pemerintah pusat seharusnya bisa memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat setempat, terutama untuk kesehatan, pendidikan (PAUD) serta untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

“Akan tetapi tidaknya seperti yang diharapkan oleh masyarakat setempat. Hanya dinikmati oleh oknum tertentu saja,” Kata Pajri Gegoh Selian.

Sebab banyak realisasi dana desa tahun 2022 tidak tepat sasaran diantaranya dana ketahanan pangan anggaran dana nya mencapai ratusan juta rupiah, kemudian dana posyandu lansia PAUD dan covid 19 serta dana bantuan langsung tunai.

“Sepatutnya kita minta semua item kegiatan yang tertuang dalam dokumen APBDes harus di usut tuntas dan menjadi atensi pihak berwajib. Jelasnya.

Karena kegunaan anggaran dana desa itu antaranya 20% ketahanan pangan, 8% penanganan/pencegahan Covid-19, pembelanjaan barang dan jasa seperti Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas dan lain sebagainya.

Selanjutnya, rincian pengunaan Dana Desa Titi Panjang tidak pernah adanya keterbukaan, untuk itu sebagai warga kami berharap kepada pihak terkait baik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara, agar tidak tinggal diam, dan bisa menindak lanjuti atas pemberitaan ini.

“Warga sangat mencurigai bahwa sejumlah item anggaran dana desa tahun 2022 diduga menyimpang dalam realisasinya Seolah olah dalam dokumen SPJ keuangan dana desa semua kegiatan direalisasikan, akan tetapi tidak seperti itu,” Ucap Pajri Gegoh Selian.

Pajri Gegoh Selian menambahkan Kita juga meminta pihak APIP untuk melakukan audit investigasi langsung ke desa kami. Supaya semua jelas dan terang.

Sementara itu, jika terbukti ada penyimpangan terhadap penggunaan dana desa Itu, maka pihak penegak hukum dapat  memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Serta memberikan hukum yang setimpal atas perbuatan mereka yang terbukti bersalah dan juga kepada seluruh aktor yang ikut bermain dalam penyimpangan dana desa kami, sehingga ada efek jera bagi mereka yang melakukan perbuatan korupsi,” Pungkas Pajri Gegoh Selian.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kepala desa Titi panjang kecamatan Babussalam, Septian. [Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar