KBBAceh.News | Jakarta – Isu redenominasi rupiah yang saat ini kembali berembus dinilai akan memiliki dampak buat pasar modal Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eddy Manindo Harahap, menyatakan dampak redenominasi tersebut sebatas pada teknis pencatatan yang akan menjadi lebih sederhana.
“Salah satu tujuan redenominasi itu mengurangi angka nol di belakang, sehingga lebih sederhana dalam melakukan pencatatan,” kata Eddy kepada awak media, dikutip Minggu (16/11/2025).
Di sisi lain, Eddy turut meluruskan persepsi yang agak keliru perihal redenominasi tersebut. Menurutnya, redenominasi tidak sama dengn sanering atau pemotongan nilai mata uang.
“Pemotongan nilai uang itu nggak ya. Ini hanya penulisan nol di belakang yang dihilangkan karena sudah kebanyakan. Sesimpel itu dan harusnya tidak akan terlalu berpengaruh ke hal-hal yang lain,” ujar Eddy.
“Otomatis semua nilai uang itu akan disesuaikan (nilai nol dikurangi), tapi tidak akan berpengaruh terhadap hal lain,” kata Eddy.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan adanya sejumlah pekerjaan teknis yang perlu dikerjakan jika nantinya redenominasi rupiah benar-benar dilakukan pemerintah.
Beberapa hal di antaranya yang perlu disesuaikan adalah mekanisme perdagangan saham, termasuk fraksi harga dan juga ketentuan lot.
“Sekarang harga saham satu lot ada Rp100. Itu yang PR bagi kami. Lot-nya kan Rp100, kami sedang dalam rangka penurunan lot. Jadi kalau harga sahamnya Rp200, apakah boleh nol koma atau sen?” ujar Iman.
Isu redenominasi rupiah kembali berembus untuk kesekian kalinya. Hal itu terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025–2029.
Pengusulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dokumen itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu dari empat RUU yang diusulkan adalah rancangan regulasi mengenai perubahan harga rupiah, atau yang lebih dikenal sebagai redenominasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi),” demikian dikutip IDN Times dari PMK 70/2025 pada Jumat (7/11/2025).
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan mata uang rupiah tanpa mengubah nilainya.
Singkatnya, kebijakan ini akan menghilangkan digit nol pada rupiah. Misalnya, uang pecahan Rp1.000 menjadi Rp1 dan seterusnya.
Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. (Sumber, IDN Times)