Pemda hingga BUMD Bisa Utang ke Pemerintah Pusat, Kemenkeu Kaji Batasan Pinjaman

Pemda hingga BUMD Bisa Utang ke Pemerintah Pusat, Kemenkeu Kaji Batasan Pinjaman
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Febrio mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” ucapnya.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 38 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun pengelolaan risiko yang dimaksud, dilaksanakan menteri, kepala lembaga, atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian pinjaman sesuai dengan wewenang masing-masing.

“Enggak tahu ini ada bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup aja untuk utang jangka pendek. Saya belum (tahu), nanti saya pelajari lagi PP-nya,” ujar Purbaya saat ditemui di kesempatan lain, Selasa.

Purbaya bilang, kebijakan ini dibutuhkan untuk pemda untuk mendanai belanja daerah di awal tahun. Sebab, biasanya pada awal tahun belum banyak dana yang masuk ke kas daerah.

“Pasti mereka butuh di bulan-bulan pertama atau terakhir atau di awal-awal tahun,” kata Purbaya.

Bendahara Negara itu memastikan kebijakan ini tidak serta-merta membuat pemda menjadi ketergantungan dengan pemerintah pusat.

“Ya, kan nanti dia potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu,” tukasnya. (Sumber, Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!