Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui dinas terkait supaya mengevaluasi kinerja pendamping desa.
“Baik itu kinerja pendamping desa tingkat kabupaten, maupun tingkat kecamatan, dan tingkat gampong, kita minta agar dievaluasi,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (9/10/2021).
Menurutnya, permintaan evaluasi kinerja pendamping desa ini, sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, bahwa kinerja pendamping desa akan terus diawasi dengan melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali.
“Namun di Kabupaten Aceh Selatan ini, kita tidak tahu apakah pernah dievaluasi kinerja pendamping desa atau tidak,” ujarnya.
Sebab, sambungnya, banyak kasus dugaan korupsi dana desa di Aceh Selatan ini membuktikan lemahnya kontrol dari pendamping desa. Sehingga keuchik terjerumus dalam masalah hukum.
“Kita tidak menginginkan para keuchik di Aceh Selatan ini tersandung masalah hukum gara – gara dana desa. Maka itu, perlu pendamping desa yang proaktif memberikan respon dan solusi terkait ada permasalahan di gampong,” pungkasnya. (IS/Red).