Tapaktuan, KBBACEH.news – Pimpinan Dayah di Aceh Selatan menyambut baik dan mendukung wacana wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an bagi calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Umum Dayah Jabal Rahmah Tgk. Hendra Saputra mengatakan, dengan adanya wacana tersebut, di wajibkan bagi Caleg DPR RI dan DPD Perwakilan Aceh dapat membaca Al-Qur’an agar nantinya setiap kebijakan yang dilahirkan dilandasi dengan hukum Syariat Islam.
“Kita mendukung wacana tersebut, karena sudah seharusnya diberlakukan uji baca Al-Qur’an bagi Caleg DPR RI dan DPD Aceh,” kata Tgk. Hendra Saputra kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (3/8/2022).
Ia melanjutkan karena mengingat Aceh adalah daerah yang menegakkan Syariat Islam yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh.
“Kita juga berharap tidak hanya di wajibkan uji baca Al-Qur’an bagi Caleg DPR RI dan DPD Aceh, tetapi nantinya juga dapat memperhatikan kesejahteraan para guru Dayah di Aceh,” ucapnya. (IS/Red).