Proyek Pengadaan LPJU Dishub Agara Tahun 2022, Diduga Mark up

Proyek Pengadaan LPJU Dishub Agara Tahun 2022, Diduga Mark up
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Aceh Tenggara, KBBACEH.news- Puluhan unit Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sudah dikerjakan oleh pihak rekanan diduga mark up. Dugaan tersebut disinyalir dari tidak sesuainya spesifikasi teknis volume watt lampu LED dan harga unit LPJU yang terlalu mahal dari harga yang sebenarnya.

Banyak pihak yang menduga pengerjaan proyek pengadaan barang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) LED tenaga surya Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022 yang bersumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), tercium ‘aroma’ dugaan Mark Up.

Berdasarkan data yang diperoleh KBBACEH.news Rabu (21/6/23) dari sirup.lkpp.go.id dinas perhubungan Aceh Tenggara, terlihat besarnya jumlah anggaran pengerjaan dan pemasangan (PR) total pagu anggaran sistem tender Rp. 405.000.000. proyek LPJU LED mencapai Rp 405.000.000. jadwal mulai pekerjaan bulan April tahun 2022 yang tersebar di wilayah Aceh Tenggara.

Namun sayangnya berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh kbbaceh.news dibeberapa lokasi bahwa pengerjaan proyek LPJU LED tersebut, tidak semua dipasang di jalan umum. Karena sebagian dipasang di tempat milik pribadi. Sehingga menimbulkan kesan pengerjaan proyek tersebut kebanyakan dipasang di wilayah lokasi milik pribadi warga maupun oknum pejabat daerah tertentu yang seharusnya dipasang di lokasi strategis untuk umum.

Bahkan menurut informasi yang berkembang bahwa pengerjaan proyek LPJU itu disebut-sebut melibatkan oknum pejabat daerah setempat. Sedangkan perusahaan atau CV yang digunakan hanya sebagai lambang saja, namun aliran dana proyek tersebut diduga mengalir ke oknum pejabat daerah tertentu, melalui orang dekatnya.

Terkait adanya dugaan Mark up harga , proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) jenis LED tahun 2022 Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tenggara, sampai berita ini ditulis, media KBBACEH.news masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK).[Hidayat/red]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar