KBBAceh.News | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan payment ID dalam transaksi digital. Legislator dari daerah pemilihan Banten ini menilai wacana tersebut berisiko mengancam privasi data warga.
“Di negara lain seperti Australia, sistem pelaporan pembelian memang ada, tapi diimbangi dengan kompensasi jelas seperti pengembalian pajak 10-15 persen. Di Indonesia, mekanisme seperti ini belum terbangun dengan baik,” kata Sarifah dalam keterangan resminya, Selasa (20/8).
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk Indonesia. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, sistem perpajakan nasional saat ini belum mampu memberikan insentif memadai bagi masyarakat.
Kekhawatiran lain muncul dari catatan Indonesia Data Protection Authority yang mencatat 3.814 kasus kebocoran data sepanjang 2023-2024. “Konsentrasi data transaksi dalam satu sistem justru meningkatkan risiko penyalahgunaan,” ujar Sarifah.
Sarifah menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi korban kebocoran data. Ia mengungkapkan, kasus kebocoran data BPJS Kesehatan 2023 yang melibatkan 279 juta orang belum disertai kompensasi memadai.
Masalah teknis juga muncul dari belum terintegrasinya data KTP dan NPWP di perbankan. “Ini akan menciptakan masalah baru dalam implementasinya,” tambah Sarifah.
“Prinsipnya harus jelas: berikan insentif, bukan paksaan. Utamakan perlindungan, bukan eksploitasi data warga,” tegasnya.
Wacana payment ID yang digagas pemerintah bertujuan memperluas basis pajak. Namun, Kementerian Keuangan menyatakan masih melakukan kajian komprehensif terkait rencana ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan, setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi. “Kami akan memastikan kebijakan apapun yang diterapkan tidak merugikan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah.
Isu payment ID ini terus menjadi perdebatan publik menyusul meningkatnya kekhawatiran akan perlindungan data pribadi di era digital. Komisi I DPR RI berjanji akan terus mengawal proses pengambilan kebijakan terkait masalah ini. (Sumber JPNN.com)