Rumah Mewah Rp6,5 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi Kuota Haji,Gus Yaqut Ngaku Bukan Miliknya

Rumah Mewah Rp6,5 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi Kuota Haji,Gus Yaqut Ngaku Bukan Miliknya
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, Kamis (7/8/2025). Terbaru, KPK menggeledah kediaman mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025)  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terseret kasus dugaan korupsi kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan dengan nilai total Rp6,5 miliar yang diduga milik Gus Yaqut.

Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbi angkat bicara soal penyitaan rumah mewah yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Anna Hasbi menegaskan bahwa aset yang disita KPK itu bukanlah milik Gus Yaqut, tapi milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama.

Khususnya seorang ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Aset tersebut milik seorang ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama,” kata Anna dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Anna Hasbi bahkan menyebut aset-aset bukan milik Gus Yaqut yang disita KPK, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Mulai dari uang tunai dolar Amerika Serikat, hingga lima bidang tanah dan bangunan yang bukan milik Gus Yaqut.

“Selain dua rumah mewah tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk:  uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26 miliar), 4 unit mobil, 5 bidang tanah dan bangunan, yang kesemuanya bukan milik Gus Yaqut,” sebut Anna.

Sedangkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Rumah tersebut diduga dibeli secara tunai pada tahun 2024 dari hasil fee atau imbalan ilegal dari jual beli kuota haji Indonesia.

“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Pihak Kemenag di bawah kepemimpinan Gus Yaqut saat itu menggunakan diskresi untuk membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, dengan alasan menyesuaikan kondisi lapangan dan mencegah kepadatan berlebih di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini dapat mencapai Rp1 triliun.

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

(Sumber, TribunBatam.id)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar