KBBAceh.News | Aceh Tenggara, – Sejumlah kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dana Kute (APBKute) Tempayung Hilir Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh diduga fiktif. Bahkan ada juga bangunan proyek fisik tidak ada pondasi dasarnya. Selain itu beberapa item kegiatan banyak anggrannya tidak sesuai yang ada di dokumen pertanggung jawaban (SPJ). Karena semua kegiatan yang sudah dipertanggung jawabkan itu, seolah olah sudah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis atau yang ada di dokumen APBDesa.

Akan tetapi pada faktanya banyak kegiatan yang sudah dikerjakan langsung dikuasai oleh oknum Pengulu Kute Tempayung Hilir. Padahal seharusnya semua kegiatan desa dikerjakan oleh tim pengelola kegiatan (TPK) atau pihak ketiga melalui surat keputusan (SK). Akan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh oknum Pengulu tersebut.
“Ya semua kegiatan Kute Tempayung Hilir ini langsung dikuasai oleh oknum Pengulu, sedangkan kami sebagai warga hanya gigit jari saja. Ungkap warga setempat kepada KBBAceh.News Selasa 25/11/2025.
Anehnya lagi sampai saat ini oknum Pengulu kami tidak tersentuh hukum. Padahal belum lama ini kami masyarakat sudah melaporkan ke pihak Kejari Aceh Tenggara, prihal dugaan atas penyimpangan terhadap realisasi anggaran dana desa dan BUMK desa kami.
Sebab semenjak beliau sebagai Pengulu Tempayung Hilir ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai atau menyimpang dari juklak dan juknis sebagai petunjuk dalam menjalankan anggaran desa.
Adapun beberapa item kegiatan yang tidak sesuai didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan fiktif
Seperti Kegiatan Penyertaan Modal Kute
Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 senilai Rp. 138.638.000 dibagikan tanpa azas musyawarah, dana tersebut hanya dibagikan kemasyarakatan yang keluarga dekat ketua BUMK dan Kepala Desa Rp.100.000.000 dan sisanya Rp.38.638.000 tak ada kejelasan. Dana BUMK ditransfer bukan ke Rekening BUMK tapi melainkan ke Rekening ke Seketaris Desa.
Kemudian Pembangunan Saluran Irigasi tahun 2025 Rp. 85.100.000 diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sedang kan menurut informasi dari masyarakat tempayung hilir ada juga Kegiatan fiktif yakni Kegiatan Bantuan Ternak Lembu tahun Anggaran 2024 senilai Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi tersier/sederhana tahun anggaran 2023 senilai Rp.143.834.000. Pembangunan tersebut asal jadi karena tidak menggunakan pondasi, kadar semen tidak sesuai dengan Rencana anggaran biaya (RAB)
Selanjutnya Kegiatan Pengadaan peralatan PKK tahun Anggaran 2022 senilai Rp.35.000.000 diadakan hanya sekedarnya saja untuk dokumentasi oleh istri kepala desa atau mar’up tidak sesuai dengan Rencana anggaran biaya (RAB).
Diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat Tempayung Hilir Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, melaporkan oknum Pengulu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk itu masyarakat berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan kasus korupsinya. Karena seharusnya anggaran dana desa itu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat
Bukan untuk poya- poya atau keperluan pribadi. Serta tidak meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. [Hidayat]