KBBAceh.News | Aceh Selatan – Menyikapi pernyataan yang disampaikan oleh Direktur BUMG Gampong Durian Kawan dalam pemberitaan di media online mediaaceh.co.id, pada Senin, 28 Juli 2025, yang menuduh pihak yang melakukan demo bukan masyarakat tetapi kelompok sebab saya (Direktur BUMG) dianggap provokator karena tidak setuju misi mereka menggunakan hutan adat.
Kordinator Aksi Sufli kepada KBBAceh.News melalui press rilis yang diterima Rabu, 30/07/2025 menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang mereka gelar di Kantor Keuchik Durian Kawan Kec. Kluet Timur bukanlah aksi dari kelompok tertentu yang tidak sepakat dengan pengusutan kasus hutan adat, melainkan murni bentuk tuntutan masyarakat terhadap ketidaktransparanan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Talun Tuo.
Sufli menjelaskan bahwa selama empat tahun terakhir, masyarakat tidak pernah dilibatkan atau diberi akses terhadap informasi keuangan dan pengelolaan unit-unit usaha BUMG yang meliputi:
“Tidak pernah diadakan rapat umum, tidak ada laporan keuangan yang dipublikasikan kepada warga, dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari direktur BUMG, saudara Tabrani Atim, yang oleh masyarakat dinilai tidak terbuka dan tidak akuntabel dalam menjalankan roda usaha milik desa”, ujarnya
Pernyataan Direktur BUMG Talun Tuo Tabrani ATIM yang menyebut aksi ini sebagai manuver pihak yang mencari-cari kesalahan adalah bentuk pengalihan isu dan pelecehan terhadap aspirasi masyarakat. Kami tegaskan kembali bahwa yang menuntut adalah masyarakat Gampong Durian Kawan sendiri, bukan kelompok luar atau agenda tersembunyi.
“Aksi ini juga tidak ada kaitannya dengan konflik hutan adat. Justru tudingan tersebut adalah upaya pembungkaman gerakan masyarakat yang kritis dan peduli terhadap transparansi dan tata kelola yang baik”, sebut Sufli.
Kami mendesak:
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu yang telah disepakati, maka kami akan menempuh jalur hukum secara berjenjang, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan, BUMG adalah milik seluruh masyarakat desa, bukan milik perorangan atau kelompok elite tertentu. Maka pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan melibatkan warga, bukan sebaliknya menjadi ruang sunyi yang tertutup dari pantauan publik.
“Aksi ini adalah cerminan dari meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak-haknya, dan kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat gampong”, pungkas Sufli. (Red)