T. Sukandi: Di Aceh Selatan Pejabat Diangkat Bukan Dari Ahlinya Nyaris Menghancurkan Disiplin Pendidikan

T. Sukandi: Di Aceh Selatan Pejabat Diangkat Bukan Dari Ahlinya Nyaris Menghancurkan Disiplin Pendidikan
T. SUKANDI  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBAceh.News Tapaktuan – Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan

Bahwa sekolah punya hak otonom dalam membuat aturannya sendiri yang sifatnya positif dan edukatif diantaranya dalam proses belajar mengajar untuk membentuk karakter, disiplin dan tanggung jawab pada diri sendiri peserta didik

Tapi apa yang terjadi dengan Yayasan Ulumul Qur’an, Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan akibat salah seorang peserta didiknya anak pejabat dinas Dayah pendidikan yang meskipun telah berkali-kali melakukan pelanggaran berat namun tetap saja masih di tolerir oleh manajemen MUQ

Pelanggaran yang telah dilakukan itu telah dituangkan kedalam Surat Pernyataan Pelanggaran berdasarkan kesalahan santri tersebut yaitu :

* Membawa HP Tampa Izin
* Sering Cabut Malam
* Jarang Shalat Jama’ah
* Tidak Mengikuti Ujian Marhalah
* Chatingan Dengan Santri Bukan Mahram

Surat Pernyataan pelanggaran tersebut di tandatangani oleh orang tua santri bersangkutan yang nota benenya pejabat dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan serta di ketahui dan ditandatangani oleh pimpinan Dayah / pesantren MUQ Aceh Selatan dengan nomor surat : 044/MUQAS/2025

Mirisnya dari peristiwa diatas setelah saya telusuri dengan melakukan komunikasi langsung pada saksi-saksi terkait dalam struktur manajemen Yayasan MUQ Aceh Selatan maka saya dapatkan informasi berdasarkan konfirmasi faktual valid dan akurat bahwa kronologis peristiwa diawali dengan telah ditemukan pada santri dimaksud membawa HP tampa izin

Berdasarkan peraturan Yayasan maka HP yang dibawa tersebut di sita oleh kepala Asrama, akan tetapi santri bersangkutan tidak dapat menerimanya dengan memperlihatkan sikap membangkang, berteriak dan melempar bangunan asrama yang membuat gaduh sehingga para santriwati lainnya berhamburan keluar asrama ingin tahu gerangan apa yang telah terjadi di asrama mereka

Dari kejadian tersebut esok harinya orang tua santri yang pejabat Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan itu menghubungi kepala asrama untuk meminta supaya HP anaknya dikembalikan

Terkesan Orang tua santri tersebut merasa takut pada anaknya sendiri sehingga dapat dinilai orang tua yang seperti itu dipastikan sudah keluar dari etika moral sebagai seorang orang tua yang baik

Maka bila nilai moral yang seperti ini melekat pada diri seorang pejabat pemerintah sudah barang tentu User yang mengangkat penjabat ini sudah keliru karena “Bila pejabat seperti ini diangkat tidak berdasarkan dengan keahliannya maka tunggu saja akan datang kehancuran”

(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar