KBBAceh.News | Tapaktuan – Jas Post Bellum (Keadilan setelah perang) MOU adalah satu kesepakatan kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani bersama pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia adalah jiwa dan nyawanya Perdamaian yang sepantas dan semestinya kita rawat dan kita jaga bersama
Keadilan setelah perang ini telah melahirkan UU No 11Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan segala turunan aturan lainya yang di berlakukan di provinsi Aceh
Jadi bila MOU sebagai perjanjian damai antara RI -GAM itu saja sudah tidak dianggap relevan lagi oleh Menko Polhukam atau MOU itu sudah tidak lagi dapat di jadikan sebagai acuan penyelesaian pencurian 4 pulau Aceh lalu aturan yang mana lagi yang mesti dijadikan Aceh sebagai dasar hukum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Aceh
Demikian juga tentang fakta hukum dan jejak sejarah yang setiap saat dan waktu viral setiap hari baik di media sosial maupun di media elektronik baik lokal maupun nasional sudah tidak lagi di anggap serta cendrung di abaikan oleh pemerintah pusat seakan-akan Mereka sudah “Summum Bukmum Umyum Fahum Layarji’un” (Tuli, Bisu, dan Buta sehingga mereka tidak dapat kembali kejalan yang benar)
Kalau setingkat Menko Polhukam saja sudah berpendapat seperti itu maka apa lagi yang mesti di harapkan Aceh pada pemerintah Indonesia selain dari pada Aceh mesti minta Merdeka supaya Aceh dapat mengurus dirinya sendiri. (Red)