KBBAceh.News | Palembang – Oditur Militer menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari satuan TNI lantaran terbukti telah melakukan penembakan tiga anggota polisi hingga tewas serta mengelola judi sabung ayam.
Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dia telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.
Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).
“Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa,” kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa,” ujar Darwin.
Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang.
“Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia,” kata Bazarsah. (Sumber, Kompas.com)