Temuan Investigasi: Proyek Inpres Tahap II di 14 Kabupaten Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Temuan Investigasi: Proyek Inpres Tahap II di 14 Kabupaten Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Proyek raksasa Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BWS Sumatera I (Inpres Tahap 1 ) senilai Rp 91,226 Miliar yang tersebar di 14 kabupaten/kota Provinsi Aceh terancam sia-sia. Hasil investigasi kbbaceh.news di lapangan belum lama ini, mengungkap dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek tersebut jauh dari spesifikasi teknis yang ditetapkan, memicu kekhawatiran skandal anggaran negara.
Anggaran Fantastis, Kualitas Miris
Proyek dengan Nomor Kontrak: PB 0201 – Bws 1.6.1/ 2031 ini dibiayai oleh Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA). Proyek yang dijalankan oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Aceh ini memiliki waktu pelaksanaan yang sangat singkat, hanya 51 hari kalender.

Di tengah waktu yang mepet, penyedia jasa yang ditunjuk, PT Hutama Karya (Persero) Kontruksion Services, EVC dan Envesmen Divisi Sipil Umum, diduga melakukan pengerjaan dengan standar mutu yang dipertanyakan.

Temuan kami di beberapa titik proyek menunjukkan adanya penyusutan dimensi saluran, kualitas campuran beton yang rapuh, serta ketidaksesuaian elevasi yang vital untuk memastikan aliran air lancar ke sawah petani,” ujar sekolah Wartawan/online yang tidak mau di tulis nama nya, dari tim investigasi.

Dampak langsung dari pengerjaan “asal jadi” ini adalah risiko kegagalan fungsi jaringan irigasi dalam waktu singkat, yang berarti potensi kerugian ganda: kerugian negara dari sisi anggaran dan kerugian panen bagi ribuan petani Aceh yang bergantung pada infrastruktur ini.
Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dugaan penyimpangan ini langsung mengarah pada kelalaian tiga pihak utama:
Penyedia Jasa (Kontraktor): PT Hutama Karya (Persero) CS yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik.

Konsultan Manajemen Konstruksi (MK): Agrinas Pangan yang seharusnya berfungsi sebagai mata dan telinga Owner, memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi.
Owner (Pengguna Jasa): SNVT PJPA Provinsi Aceh di bawah BWS Sumatera I, yang wajib mengawasi dan menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu.

Kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang sistematis atau bahkan pembiaran, terutama mengingat nilai proyek yang sangat besar. Pertanyaannya, bagaimana Konsultan MK meloloskan kualitas pekerjaan ini, dan mengapa SNVT PJPA Aceh tidak bertindak cepat menanggapi kecepatan dan dugaan penyimpangan pengerjaan?

Tuntutan Transparansi dan Audit Teknis
DPRD Aceh dan elemen masyarakat sipil menuntut agar Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I dan Kementerian PUPR segera melakukan audit teknis independen terhadap seluruh 14 lokasi proyek.
ini bukan hanya soal uang, ini soal ketahanan pangan Aceh. Kami meminta BPK dan BPKP segera turun tangan melakukan audit investigatif untuk membongkar dugaan mark-up anggaran atau korupsi mutu dalam proyek Rp 91 Miliar ini,

Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Sumatera I dan PT Hutama Karya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Publik menanti kejelasan dan pertanggungjawaban dari pemilik proyek terbesar di wilayah provinsi Aceh ini sebelum jaringan irigasi yang vital itu benar-benar runtuh sebelum masa manfaatnya tiba.

Menanggapi buruknya kualitas pengerjaan bangunan sejumlah irigasi, Ketua Lsm Kaliber Aceh Zulkenedi, mengungkap dirinya sangat menyayangkan terhadap buruknya kualitas pengerjaan bangunan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di berapa lokasi khususnya di Aceh Tenggara, seperti Irigasi Lawe Polak kecamatan Lawe Sumur, Irigasi Biak kecamatan Bambel, irigasi wilayah Kampung Nangka kecamatan Lawe Bulan dan irigasi wilayah Lawe Harum.

Dia selaku pegiat lsm akan terus mengawal proses pengerjaan proyek tersebut. Jika terbukti ada yang tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan proyek itu, akan kita laporkan ke pihak berwajib. Ujarnya.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar