Terkait Surat Edaran Sekda Aceh, Pemkab Aceh Selatan Belum Balas Surat  Bawaslu

Terkait Surat Edaran Sekda Aceh, Pemkab Aceh Selatan Belum Balas Surat  Bawaslu
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Terkait surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor : 414.2/350 tertanggal 9 Januari 2023 tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat Gampong, dan lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan. 

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan belum menanggapi atau membalas surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Selatan. 

“Kita sudah menyampaikan surat kepada Pemkab Aceh Selatan hasil pengawasan kita dilapangan dimana terdapat 95 orang perangkat Gampong, dan 6 orang ASN menjadi PPS,” kata Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Baiman Fadhli SH kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (9/2/2023). 

Ia menyatakan, surat yang ditujukan kepada Pemkab Aceh Selatan tersebut berdasarkan surat edaran Sekda Aceh, dimana Bawaslu ingin mendapat penjelasan bagaimana cara Pemkab Aceh Selatan menyikapi persoalan tersebut.  

“Tetapi surat kami belum dibalas, menurut kami penjelasan ini menjadi sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu untuk menghadirkan situasi sosial yang kondusif dalam pemilihan pemimpin tahun 2024,” ucapnya. 

Jikapun nanti, sambungnya, muncul atau penjelasan dari  Pemkab Aceh Selatan maka diharapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mempertimbangkannya, jadi selesailah urusan publik ini. 

“Jadi itu, siapapun dia mau Bawaslu atau KIP harus mengedepankan  kepentingan rakyat Indonesia bukan kepentingan sekelompok perorang, melainkan semua masyarakat  boleh berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilu 2024,” ungkapnya. 

Baiman Fadhli mengutarakan, Bawaslu  sebelumnya juga telah menyurati KIP perihal ditemukannya 95 orang perangkat Gampong, 10 orang terlibat partai politik, dan 6 orang ASN menjadi anggota PPS. 

“Surat pertama kita sudah dibalas, pokoknya tidak ada pelanggaran, terkait partai politik yang disebutkan itu mereka  menyampaikan akan menindaklanjuti dengan cara mencermatinya,” sebut Baiman Fadhli, seraya mengutip surat balasan  KIP. 

Baiman Fadhli juga menyebut menyurati KIP tersebut merupakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu, kendati KIP menjelaskan tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi PPS. 

Tetapi setidaknya, KIP Aceh Selatan  penting memperhatikan norma-norma hukum lain yang mengikat terkait aturan sebagai PNS, sebagaimana surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 tanggal 30 Desember 2020 perihal dukungan dan fasilitas pemerintah daerah. 

Pada point ketiga, disebutkan bahwa pemberian izin bagi-pagi ASN-ASN di pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS  khususnya dalam hal ketidak sediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang berada di daerah. 

“Juga mempedomani peraturan di KPP nomor 2 tahun 2017  tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, tujuannya supaya setiap keputusan-keputusan yang  ditetapkan tidak mengandung anasir-anasir yang bebas diterjemahkan oleh publik,” pungkas Baiman Fadhli. (IS/Red). 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar