Terungkap Dalam Sidang Pengadilan Militer, Tetap Tembus Rompi Anti-peluru 3 Polisi, Senjata Apa yang Dipakai Kopda Basarzah?

Terungkap Dalam Sidang Pengadilan Militer, Tetap Tembus Rompi Anti-peluru 3 Polisi, Senjata Apa yang Dipakai Kopda Basarzah?
Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (11/6/2025)  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Palembang – Sidang perdana kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan Kopda Bazarsah, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Kopda Bazarsah menggunakan senjata api laras panjang jenis SS1 yang telah dimodifikasi menjadi jenis FNC.

Senjata tersebut merupakan pinjaman dari rekannya yang juga anggota TNI, Kopda Zeni Erwanta, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.

Kopda Bazarsah meminjam senjata itu dengan tujuan berburu rusa di kawasan Way Kanan, dilengkapi dengan dua magazine dan 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter.

Namun, setelah mengetahui bahwa pemilik senjata telah meninggal, ia tidak mengembalikannya.

Pada tahun 2023, Kopda Bazarsah terlibat dalam bisnis judi sabung ayam bersama Peltu Yun Hari Lubis di sekitar kawasan Way Kanan.

Bisnis ilegal ini berlangsung hingga terendus oleh Polres Way Kanan pada Senin (17/3/2025).

Lokasi perjudian tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Polisi yang melakukan penggerebekan dengan 16 personel pada pukul 17.30 WIB mendapati Kopda Bazarsah sedang mengikuti perjudian.

Mengetahui kedatangan polisi, ia segera mengambil senjata yang disimpannya di bangku plastik. “Terdakwa pada saat itu sedang mengikuti perjudian sabung ayam sehingga langsung mengambil senjata ketika polisi melakukan penggerebekan,” ungkap Oditur Militer CKM D Butar Butar saat membacakan dakwaan.

Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjadi korban tembakan Kopda Bazarsah saat mencoba melarikan diri.

Meskipun mengenakan rompi anti peluru, senjata laras panjang yang digunakan terdakwa berhasil menembusnya, mengakibatkan luka parah di bagian dada. “Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paruh kanan jantung dan tulang belakang,” jelas Oditur.

Iptu Lusiyanto tewas di tempat, sementara Kopda Bazarsah melarikan diri menuju kebun singkong.

Dalam pelariannya, ia terjatuh dan senjata laras panjangnya terlepas. “Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut. Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat sedang menembak, juga ditembak oleh terdakwa,” ujarnya.

Bripda Ghalib mengalami pendarahan di batang otak akibat tembakan yang mengenai wajahnya.

Tak hanya itu, Bripka Petrus Apriyanto juga menjadi sasaran tembak Kopda Bazarsah dan tewas setelah bola matanya ditembak hingga menembus rongga kepala. “Terdakwa melawan menembak petugas (polisi) karena menolak ditangkap saat penggerebekan, terdakwa telah sengaja merencanakan perbuatannya tersebut,” tegas Oditur.

(Sumber, Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar