Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) Teuku Sukandi akhirnya membeberkan nama – nama dewan pengawas (Dewas) di BLUD RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan.
“Ya, dari lima orang Dewas di rumah sakit Tipe B tersebut, dua diantaranya diduga tak jelas dari unsur mana. Sedangkan yang tiga lagi sudah sesuai aturan,” kata Teuku Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (18/11/2021).
Ia menyebutkan, kelima Dewas tersebut yakni, Ketua, Syamsul Bahri SH, Kepala BPKD Aceh Selatan (ex officio), Anggota, Darius, Inspektorat (ex officio), Novi Rosmita SE M.Kes, dulu Plt. Dinkes Aceh Selatan (ex officio).
“Ex officio adalah orang yang ditunjuk dari institusinya atau kantornya untuk memangku jabatan Dewas BLUD RSUD YA Tapaktuan,” ujarnya.
Sedangkan dua lagi, lanjutnya, berasal dari unsur swasta yakni berinisial Kha, asal Gampong Lhok Keutapang, dan Zul asal Gampong Hilir, Kec. Tapaktuan.
“Sebagaimana pernyataan saya sebelumnya, lima orang Dewas ini tiap bulan hanya datang sekali, dan hanya memakan gaji buta,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran agar mengevaluasi kinerja Dewas BLUD RSUD YA Tapaktuan.
“Supaya Dewas di BLUD RSUD YA Tapaktuan, betul – betul menjalankan tugas sebagai pengawas setiap timbul permasalahan pelayanan di rumah sakit tersebut,” pungkasnya. (IS/Red).