KBBAceh.News | Tapaktuan – Dalam setiap prosesi pernikahan, mahar atau maskawin selalu menjadi salah satu hal penting yang dibicarakan. Di Indonesia, emas sering kali menjadi pilihan utama sebagai simbol kemurnian dan nilai yang stabil. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa dalam ajaran Islam, mahar tidak harus berupa emas.
Gusmawi Mustafa salah seorang ASN di Pemkab Aceh Selatan kepada KBBAceh.News, Minggu. 09/11/2025 mengatakan bahwa tradisi mahar emas yang telah lama melekat dalam budaya Aceh memang memiliki nilai simbolik dan kehormatan tersendiri.
Namun, bila tren harga emas terus meningkat dan tetap menjadi standar mahar, maka dalam 20 tahun ke depan Aceh berpotensi mengalami penurunan angka pernikahan dan kelahiran.
Dampak lanjutannya, Aceh dapat menghadapi kekurangan tenaga produktif dan terampil di masa depan, serta perlahan mengalami penurunan populasi yang akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah.
Mahar dalam Pandangan Islam
Secara bahasa, mahar berarti pemberian yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda keseriusan dan penghormatan dalam pernikahan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisa: 4)
Ayat ini tidak menyebutkan bentuk atau jumlah tertentu, hanya menegaskan pentingnya mahar diberikan dengan penuh keikhlasan. Artinya, mahar bisa berbentuk apa pun yang bernilai dan disepakati kedua belah pihak.
Contoh dari Zaman Rasulullah SAW
Rasulullah SAW mencontohkan kesederhanaan dalam urusan mahar. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa beliau pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an. Ada pula kisah sahabat lain yang hanya mampu memberikan cincin besi, dan Rasulullah menerimanya.
Hal ini menunjukkan bahwa nilai mahar bukan diukur dari besar kecilnya materi, melainkan dari niat tulus dan kemampuan calon suami.
Tidak Memberatkan, Tapi Bermakna
Islam mengajarkan agar mahar tidak dijadikan beban. Justru, Rasulullah SAW bersabda bahwa “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Daud). Dengan kata lain, mahar seharusnya tidak memberatkan pihak laki-laki, karena tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pernikahan, bukan menghambatnya.
Selain emas, mahar bisa berupa uang tunai, barang berharga, tanah, alat rumah tangga, atau bahkan sesuatu yang nonmateri tetapi bernilai, seperti mengajarkan ilmu agama atau menghafalkan surat tertentu dari Al-Qur’an.
Makna Simbolik Mahar
Mahar memiliki makna simbolik yang dalam. Ia bukan sekadar pemberian, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan penghormatan calon suami kepada istrinya. Melalui mahar, seorang laki-laki menunjukkan kesungguhan untuk menafkahi dan menjaga kehormatan pasangannya.
Dalam konteks sosial, masyarakat memang sering menilai mahar sebagai tolok ukur status atau gengsi. Namun, pandangan ini sebaiknya diluruskan. Esensi pernikahan dalam Islam adalah membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah — bukan sekadar menunjukkan kemewahan di awal.
Kesimpulan
Mahar tidak harus berupa emas. Yang penting adalah nilainya halal, bermanfaat, dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan penuh kerelaan. Emas boleh menjadi pilihan, tetapi bukan satu-satunya bentuk yang sah.
Dengan memahami hakikat mahar yang sesungguhnya, diharapkan masyarakat dapat kembali kepada nilai-nilai kesederhanaan dan keikhlasan dalam menjalankan sunnah pernikahan. Karena pada akhirnya, keberkahan rumah tangga bukan diukur dari besarnya mahar, melainkan dari ketulusan cinta dan tanggung jawab di dalamnya. (Red)